JDalam arahannya Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andriyanto membahas tentang alinea ke-4 UUD 1945, Visi dan 8 asta cita Prabowo-Gibran, Tujuan serta fungsi Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Agus Andriyanto pun memperkenalkan 13 Program Akselerasi Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan dan dilanjutkan dengan penyampaian arahan Presiden serta Upaya yang dilakukan pada hasil Rakornas di sentul.
Beliau menekankan untuk seluruh jajaran Imigrasi untuk selalu menertibkan penyalah gunaan izin tinggal serta untuk selalu mengoptimalkan perlindungan kepada para pekerja migran, TPPO serta TPPM, dan untuk jajaran Pemasyarakatan agar untuk selalu memberantas peredaran narkoba, zero handphone, pengelolaan Bama/Koperasi, dan mengoptimalkan pelaksanaan progam kemandirian di seluruh UPT Pemasyarakatan.
"Inventarisir berbagai permasalahan yang dihadapi anggota di lapangan", Ujar beliau dalam menutup pengarahannya.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020