Kotabaru,infoPas - Bertempat di Ruang Rapat, jajaran Lapas Kotabaru mengikuti pengarahan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Adrianto, yang diselenggarakan secara virtual. Hadir dalam kegiatan ini Kalapas Kotabaru, Doni Handriyansyah, Pejabat Struktural, serta jajaran Lapas Kelas IIA Kotabaru, Jumat (08/11).
Kegiatan pengarahan ini dipimpin langsung oleh Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan didampingi oleh Bapak Wakil Menteri Imipas, Plt. Sekjen Kemenimipas, dan Plt Dirjen Pas Kemenimipas. Dalam pengarahan ini, Bapak Menteri menyampaikan tujuan bangsa Indonesia yang tertuang dalam alinea ke 4 Pembukaan UUD NRI 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia , memajukan kesejahteraan umum , mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta Visi dan Misi Presiden (Asta Cita) , tujuan dan fungsi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, serta 13 Program Akselerasi Menteri IMIPAS RI.
Melalui Zoom tersebut Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan mengingatkan untuk seluruh Lapas dan Rutan agar Melaksanakan 13 Program Akselerasi Menteri IMIPAS RI salah satunya memberantas peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai Modus di Lapas dan Rutan.
Kalapas Kotabaru, Doni Handriyansyah, menyampaikan siap berkomitmen untuk melaksanakan arahan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, "Kami jajaran Lapas Kotabaru siap untuk melaksanakan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam memberantas peredaran narkoba dan mencegah tindakan penipuan di lingkungan Lapas. Serta kami berkomitmen mendukung 13 Program Akselerasi yang dicanangkan Menteri IMIPAS RI demi kemajuan bangsa." tutup Kalapas.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020