Terima Tiga Unit Kendaraan Sitaan, Rupbasan Denpasar Langsung Lakukan Penelitian, Penilaian, dan Pemeliharaan

08-11-2024 - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Denpasar — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI BALI

Denpasar – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Denpasar kembali menerima tiga unit kendaraan sitaan dari aparat penegak hukum. Melalui Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan, tim Rupbasan Denpasar langsung melakukan langkah penelitian, penilaian, serta pemeliharaan untuk memastikan kendaraan sitaan tersebut tetap terjaga dengan baik selama proses hukum berlangsung.

Kepala Rupbasan Denpasar, Ibu Ni Nyoman Budi Utami, menyatakan pentingnya prosedur awal ini. "Setiap benda sitaan yang diterima harus melalui tahap penelitian dan penilaian sebagai bentuk tanggung jawab kami menjaga keamanan dan kelayakan benda sitaan. Hal ini juga merupakan bagian dari upaya kami memberikan pelayanan terbaik dalam proses penegakan hukum," ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu, turut memberikan apresiasi terhadap kinerja Rupbasan Denpasar yang selalu responsif dan cermat dalam pengelolaan benda sitaan. "Kami menghargai dedikasi dan disiplin yang dilakukan tim Rupbasan Denpasar. Langkah-langkah seperti penelitian, penilaian, dan pemeliharaan ini adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik dalam proses hukum," ujar Pramella.

Kegiatan ini sekaligus menunjukkan komitmen Rupbasan Denpasar dalam mendukung tugas penegakan hukum melalui pengelolaan benda sitaan yang akurat, aman, dan terjamin sesuai prosedur.

Bagikan berita melalui