Denpasar – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Denpasar kembali menerima tiga unit kendaraan sitaan dari aparat penegak hukum. Melalui Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan, tim Rupbasan Denpasar langsung melakukan langkah penelitian, penilaian, serta pemeliharaan untuk memastikan kendaraan sitaan tersebut tetap terjaga dengan baik selama proses hukum berlangsung.
Kepala Rupbasan Denpasar, Ibu Ni Nyoman Budi Utami, menyatakan pentingnya prosedur awal ini. "Setiap benda sitaan yang diterima harus melalui tahap penelitian dan penilaian sebagai bentuk tanggung jawab kami menjaga keamanan dan kelayakan benda sitaan. Hal ini juga merupakan bagian dari upaya kami memberikan pelayanan terbaik dalam proses penegakan hukum," ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu, turut memberikan apresiasi terhadap kinerja Rupbasan Denpasar yang selalu responsif dan cermat dalam pengelolaan benda sitaan. "Kami menghargai dedikasi dan disiplin yang dilakukan tim Rupbasan Denpasar. Langkah-langkah seperti penelitian, penilaian, dan pemeliharaan ini adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik dalam proses hukum," ujar Pramella.
Kegiatan ini sekaligus menunjukkan komitmen Rupbasan Denpasar dalam mendukung tugas penegakan hukum melalui pengelolaan benda sitaan yang akurat, aman, dan terjamin sesuai prosedur.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020