Denpasar – Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Denpasar menghadiri kegiatan pemusnahan barang rampasan yang telah memiliki putusan pengadilan untuk dimusnahkan (06/11). Beberapa Barang rampasan yang dimusnahkan kali ini sebelumnya disimpan di Rupbasan Denpasar dan telah dikeluarkan secara resmi sesuai prosedur pada hari sebelumnya.
Kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri oleh aparat penegak hukum (APH) dan para stakeholder terkait sebagai saksi, untuk memastikan proses pemusnahan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemusnahan barang rampasan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam mengelola aset hasil kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, serta upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas.
Kepala Rupbasan Denpasar Ni Nyoman Budi Utami menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud kerja sama yang baik antara instansi penegak hukum dalam menjalankan keputusan pengadilan secara efektif. “Rupbasan Denpasar berkomitmen mendukung proses hukum yang berlaku dengan memastikan penyimpanan dan pengeluaran benda rampasan secara tepat, sehingga proses pemusnahan ini berjalan lancar dan sesuai ketentuan,” ungkapnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Y. Pasaribu, yang turut memberikan dukungan atas kegiatan ini, menyampaikan, “Kami terus mendorong keterbukaan dan akuntabilitas dalam pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan. Pemusnahan ini adalah langkah yang sangat penting, bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan hukum, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kinerja penegak hukum di Bali.”
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan upaya pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara dapat terus berjalan secara tertib dan terkoordinasi antar instansi terkait.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020