Kamis, 7 November 2024
Bertempat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado, telah dilaksanakan sidang dengan agenda putusan atas nama terdakwa FARICO ANTAMENG selaku Penyedia dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Bantuan Sosial Covid-19. Dalam putusan yang dimaksud, Majelis Hakim memutuskan bahwa:
- Pasal yg terbukti : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU tipikor jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhpidana (subsidair)
- Pidana Penjara 7 tahun
- Denda sebesar Rp. 500.000.000 subsider 3 bulan kurungan
- Uang Pengganti sebesar Rp. 1.904.062.451,- (satu milyar sembilan ratus empat juta enam puluh dua ribu empat ratus lima puluh satu rupiah) subsidair 3 (tiga) tahun
- Biaya perkara Rp. 5.000.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020