Eks Kepala BPKAD Manado Divonis 10 Tahun Penjara

08-11-2024 - Kejaksaan Negeri Manado — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara

Pada hari Kamis 07 November 2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado, sidang dengan agenda putusan atas nama terdakwa  JHONLI EVANS TAMAKAEks Kepala BPKAD Manado dalam perkara tindak pidana korupsi Bantuan Sosial Covid-19, Majelis Hakim memutuskan bahwa:

Pasal yg terbukti : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU tipikor jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 (subsidair)
-    Pidana penjara 10 tahun
-    Denda sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) subsider 3 bulan kurungan
-    Uang Pengganti sebesar Rp. Rp. 4.172.620.000,00 (empat milyar seratus tujuh puluh dua juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) subsidair 4 (empat) Tahun
-    Biaya perkara Rp. 5.000
-    Barang Bukti sesuai dengan Tuntutan.


Bagikan berita melalui