Pada hari Kamis 07 November 2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado, sidang dengan agenda putusan atas nama terdakwa JHONLI EVANS TAMAKAEks Kepala BPKAD Manado dalam perkara tindak pidana korupsi Bantuan Sosial Covid-19, Majelis Hakim memutuskan bahwa:
Pasal yg terbukti : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU tipikor jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 (subsidair)
- Pidana penjara 10 tahun
- Denda sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) subsider 3 bulan kurungan
- Uang Pengganti sebesar Rp. Rp. 4.172.620.000,00 (empat milyar seratus tujuh puluh dua juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) subsidair 4 (empat) Tahun
- Biaya perkara Rp. 5.000
- Barang Bukti sesuai dengan Tuntutan.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020