Tuban – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Hal ini dibuktikan dengan keaktifan petugas mengajak komunikasi WBP secara langsung, Jumat (08/11).
Sesuai dengan arahan dari Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur Heri Azhari, fungsi intelijen harus dimaksimalkan untuk menghindari gangguan keamanan dan ketertiban.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tuban Edi Kuhen menerangkan bahwa petugas Lapas Tuban harus aktif berkomunikasi dengan WBP, terkait semua pelayanan yang diberikan kepada WBP ada saran, masukan dan keluhan agar segera ditindaklanjuti demi mencegah gangguan kamtib. “ petugas harus aktif ajak komunikasi WBP ciptakan suasana kekeluargaan, sampaikan ke bagian terkait agar semua permasalahan segera ditindaklanjuti,” terangnya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Permenkumham No 07 Tahun 2023 tentang Intelijen Pemasyarakatan.** (HumasPastu/RN)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020