MAGETAN - Menindaklanjuti arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Magetan, Ari Rahmanto, bersama dengan seluruh pejabat struktural dan pegawai Rutan, mengikuti rapat virtual melalui Zoom Meeting yang dipimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, pada Jumat (8/11/2024). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Rutan Magetan.
Dalam arahan tersebut, Menteri Agus Andrianto didampingi oleh Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, membahas mengenai tugas dan fungsi (tusi) serta tujuan utama sektor Keimigrasian dan Pemasyarakatan. Menteri Agus menekankan pentingnya eksistensi seluruh jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam menjalankan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Keimigrasian dan Undang-Undang Pemasyarakatan.
Terkait dengan isu Pemasyarakatan, Menteri Agus memberikan penekanan khusus kepada Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Ambeg Y Pratama, agar tidak gentar dalam menjalankan tugas. Jika terdapat narapidana yang melanggar aturan, seperti terlibat dalam peredaran narkoba, penyelundupan barang terlarang, atau penggunaan handphone di dalam lapas, maka langkah tegas harus diambil dengan memindahkan narapidana tersebut ke Nusakambangan, yang merupakan lembaga pemasyarakatan yang lebih ketat pengawasannya.
Adapun empat poin utama yang menjadi penekanan Menteri Agus terkait Pemasyarakatan antara lain:
· Memberantas peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).
· Menjamin zero handphone di seluruh Lapas untuk menghindari komunikasi yang dapat merugikan keamanan.
· Pengelolaan barang milik narapidana (Bama), Koperasi, dan Kantin diupayakan agar diserahkan sepenuhnya kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) masing-masing, guna meningkatkan kemandirian dan efisiensi.
· Mengoptimalkan program kemandirian di UPT Pemasyarakatan, agar narapidana memiliki keterampilan yang dapat membantu mereka kembali berintegrasi dengan masyarakat saat menjalani masa pembinaan.
Menyikapi arahan tersebut, Kepala Rutan Magetan, Ari Rahmanto, mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran pejabat dan pegawai di Rutan Magetan untuk mendukung sepenuhnya implementasi arahan dan program-program yang disampaikan oleh Menteri. "Kita harus menjaga integritas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugas, serta berkomitmen penuh dalam mendukung seluruh kebijakan dan program Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, agar tujuan mulia untuk menciptakan Pemasyarakatan yang lebih baik dapat tercapai," ujar Karutan Magetan, Ari Rahmanto.
Melalui arahan ini, diharapkan seluruh jajaran Rutan Magetan semakin bersemangat dan fokus dalam menjalankan tugasnya, serta lebih berperan aktif dalam mewujudkan kondisi Pemasyarakatan yang lebih aman, tertib, dan produktif. (Humas Rutan Magetan)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020