Tangerang -
Kepala Rupbasan Kelas I Jakarta Barat, Muh. Mehdi mengikuti kegiatan Sosialisasi Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara virtual sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas dan transparansi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)(08/11).
Kegiatan tersebut merujuk pada
surat KPK tanggal 29 Oktober 2024 dengan nomor
B/7105/LIT.05/10-15/10/2014 yang menginformasikan perpanjangan waktu
pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024 hingga bulan
November 2024. Dalam kesempatan tersebut, materi mengenai penguatan
implementasi SPI disampaikan oleh Bapak Lucky, yang menjelaskan
pentingnya meningkatkan jumlah responden eksternal dalam survei ini
melalui mekanisme QR Code.
Perpanjangan waktu pelaksanaan SPI
diharapkan memberi kesempatan lebih luas bagi seluruh Kantor Wilayah dan
Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk mengoptimalkan perolehan responden,
dengan cara yang lebih mudah dan efisien melalui mekanisme QR Code. Hal
ini sejalan dengan komitmen Kemenkumham untuk terus memperbaiki tata
kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi dan dapat
meningkatkan kinerja organisasi.
@kemenkumhamri
@ditjenpas
@kanwilkumhamdki
@diary_kemenkumham
@andikadwiprasetya23
@mehdi34i
#kemenkumhamri
#ditjenpas
#kanwilkemenkumhamdkijakarta
#rupbasanjakartabarat
#amanah
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020