Sehubungan telah terjadi musibah kebakaran rumah akibat konsleting listrik pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 WIB yang menimpa rumah Sdr. MIYANTO yang beralamat di RT 02 RW 01 Dusun Sambiroto, Desa Mojorembun, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, dengan kerugian sekitar Rp. 75.000.000,- (Tujuh puluh lima juta rupiah). Maka bersama ini kami mohon bantuan untuk perbaikan rumah tersebut.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020