HAKIM PENGAWAS PENGADILAN NEGERI TRENGGALEK LAKUKAN PENGAWASAN DI RUTAN KELAS IIB TRENGGALEK, SAPA DAN DENGARKAN ASPIRASI NARAPIDANA

08-11-2024 - RUMAH TAHANAN KELAS IIB TRENGGALEK — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI JAWA TIMUR



Gale, PAS - Hakim Pengawas dan Pengamat (Wasmat) dari Pengadilan Negeri Trenggalek, Marshias Mareapul Ginting, S.H., M.H., melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengamatan di Rutan Kelas IIB Trenggalek. Kegiatan ini dilakukan dengan metode wawancara dan observasi langsung terhadap narapidana untuk melihat langsung kondisi mereka dan memastikan bahwa hak-hak mereka terpenuhi selama menjalani masa pidana, Jumat (08/11).

Selama kunjungan tersebut, Hakim Wasmat berinteraksi langsung dengan para narapidana. Ia mendengarkan dengan seksama aspirasi serta harapan mereka terkait masa depan, serta berdialog mengenai kendala yang mereka alami dalam menjalani pembinaan di dalam rutan. Kehadiran Hakim Wasmat ini tidak hanya sebagai bentuk pengawasan, tetapi juga wujud kepedulian terhadap proses pembinaan yang dilakukan terhadap narapidana.

Observasi dan wawancara yang dilakukan oleh Hakim Wasmat ini bertujuan untuk memperoleh gambaran nyata tentang kondisi narapidana dan untuk mengidentifikasi hal-hal yang perlu diperbaiki dalam pelaksanaan pembinaan. Selain itu, dengan adanya pengawasan ini diharapkan dapat membantu pihak rutan dalam mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi oleh para narapidana, baik dari sisi hukum maupun pembinaan kepribadian.

Kunjungan ini menunjukkan komitmen Pengadilan Negeri Trenggalek dalam memastikan proses pembinaan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, Hakim Wasmat berharap agar narapidana dapat memanfaatkan waktu mereka di dalam rutan untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan diri menjadi anggota masyarakat yang lebih baik saat mereka kembali ke masyarakat nantinya.

(HUMAS RUTAN KELAS IIB TRENGGALEK)

#Kemenimipas #supratmanandiatgas #kemenkumhamjatim #rutantrenggalek #rachmadtriraharjo #infoseputartrenggalek #ilovetrenggalek #pastiwbk #wbkwbbm

Bagikan berita melalui