Bencana bisa melanda kapan saja, baik bencana alam maupun bencana non alam. Bencana alam dikarenakan hujan disertai angin kencang, banjir, tanah longsor, gempa bumi, gunung meletus, dll. Sedangkan bencana non alam adalah kebakaran. Dinas PRKPP berwenang menangani rumah terdampak bencana berdasarkan laporan kejadian dari desa/kelurahan. Dengan kehadiran & peran Dinas PRKPP ini diharapkan dapat mengurangi beban penderitaan korban terdampak bencana.
Sejalan dengan hal di atas pada tanggal 18 Oktober 2024 telah dilaksanakan serah terima bantuan sosial kepada 8 orang penerima bantuan (PB).
Bantuan yang diterimakan digunakan untuk perbaikan rumah yang rusak sesuai dengan laporan kejadian dari desa/kelurahan.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020