Donggala – Bekerjasama dengan Posbakumadin Poso Tentena, Rutan Kelas IIB Donggala selenggarakan sosialisasi bantuan hukum, bertempat di Aula Rutan Donggala.
Sosialisasi yang bertema “Mencegah Kenakalan dan Kriminalitas Anak dengan Memahami Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari” ini menghadirkan Ketua Posbakumadin Poso Tentena, Budiman Baginda Sagala sebagai Narasumber.
Ketua Posbakumadin Poso Tentena, Budiman Baginda Sagala menjelaskan bahwa terdapat 2 tingkat bantuan hukum litigasi, yaitu Pendampingan di tingkat Kepolisian dan pendampingan di tingkat Pengadilan.
Budiman juga memberikan dorongan kepada para tahanan agar tidak bersikap pasrah dalam menghadapi proses hukum yang berjalan. "Gunakan kesempatan saat persidangan, terutama ketika memberi keterangan sebagai terdakwa atau saat saksi berbicara. Sampaikan kronologis dengan jujur, karena hal tersebut dapat berpengaruh besar terhadap putusan yang akan diberikan," tambahnya, mengingatkan pentingnya peran aktif dalam persidangan.
“Sosialisasi ini rutin dilakukan dalam rangka pemenuhan hak atas informasi hukum serta penyuluhan dan bantuan hukum, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.” Jelas Suwandi selaku Kepala Rutan Donggala
-Humas Rutan Donggala-
#KemenkumhamSulteng
#RutanDonggala
#SosialsasiBantuanHukum
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020