Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) luncurkan aplikasi Tax Survey, Hotel Holiday Inn Jababeka, Cikarang Selatan, pada (4/10). Melalui aplikasi ini Pemkab Bekasi optimistis dapat meningkatkan pelayanan dan akurasi pengawasan kepada Wajib Pajak.
Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mengapresiasi langkah inovatif Bapenda Bekasi yang telah mengembangkan aplikasi Tax Survey. Dengan aplikasi tersebut tahapan pendataan dan pemetaan pajak dapat dilakukan secara digital sehingga mampu meningkatkan akurasi serta akuntabilitas data yang dihasilkan.
“Penerapan Tax Survey tentunya membantu pemerintah daerah dalam penggalangan serta peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Aplikasi ini mengintegrasikan seluruh aktivitas administrasi perpajakan secara cepat, efisien, sehingga diharapkan mampu meningkatkan potensi PAD di Kabupaten Bekasi,”
Dedy menekankan, pajak daerah merupakan salah satu sumber PAD yang sangat penting bagi pembiayaan pembangunan di Kabupaten Bekasi. Namun, pengelolaannya harus dilakukan secara tertib, prosedural, dan administratif.
“Tentunya kami berharap agar seluruh pemangku kepentingan dapat berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan perbup (peraturan bupati) mengenai ketentuan pemungutan pajak daerah dan juga penggunaan aplikasi ini, demi mencapai optimalisasi pendapatan daerah yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bekasi,” harapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Ani Gustini menjelaskan, aplikasi Tax Survey ini diperuntukkan bagi surveyor untuk mendata atribut serta mendigitalisasi objek pajak dengan pendekatan GPS (Global Positioning System) secara real time. Secara spesifik, hal itu bermanfaat untuk meningkatkan kualitas data objek dan subjek Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di wilayah Kabupaten Bekasi.
“Kalau kemarin pembayaran sudah menggunakan sistem digital, kali ini Bapenda Kabupaten Bekasi berupaya agar sistem pendataan ini juga digital. Sehingga tidak hanya memudahkan petugas kami ketika di lapangan, namun masyarakat selaku wajib pajak juga dapat mengakses informasi-informasi terkait pajak tersebut,” jelasnya.
Ani turut berharap, petugas Bapenda dapat memahami Perbut Bekasi nomor 29 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, sehingga dapat mengoptimalkan potensi pajak di Kabupaten Bekasi.
“Petugas Bapenda Bekasi harus dapat memberikan informasi kepada Wajib Pajak terkait hak dan kewajibannya secara maksimal, serta dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah, khususnya dari pajak PBJT (pajak barang dan jasa tertentu), reklame, air tanah dan sarang burung walet. Dan juga penyelesaian piutang pajak di Kabupaten Bekasi,” tegasnya.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020