Nunukan, 8 November 2024 – Kantor Imigrasi Nunukan mengikuti kegiatan Sosialisasi Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara virtual. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kantor Imigrasi Nunukan beserta pejabat struktural lainnya, sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas dan transparansi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Kegiatan tersebut merujuk pada surat KPK tanggal 29 Oktober 2024 dengan nomor B/7105/LIT.05/10-15/10/2014 yang menginformasikan perpanjangan waktu pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024 hingga bulan November 2024. Dalam kesempatan tersebut, materi mengenai penguatan implementasi SPI disampaikan oleh Bapak Lucky, yang menjelaskan pentingnya meningkatkan jumlah responden eksternal dalam survei ini melalui mekanisme QR Code.
Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Adrian Soetrisno, menyatakan, “Kami sangat mendukung pelaksanaan SPI ini, karena ini merupakan bagian dari upaya kami untuk terus meningkatkan integritas dan transparansi di lingkungan Kantor Imigrasi Nunukan. Dengan perpanjangan waktu ini, kami berharap dapat mengoptimalkan partisipasi masyarakat dan pihak eksternal dalam survei ini, yang nantinya akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kami.”
Perpanjangan waktu pelaksanaan SPI diharapkan memberi kesempatan lebih luas bagi seluruh Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk mengoptimalkan perolehan responden, dengan cara yang lebih mudah dan efisien melalui mekanisme QR Code. Hal ini sejalan dengan komitmen Kemenkumham untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
Dengan mengikuti sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran Imigrasi Nunukan dapat lebih memahami dan mengimplementasikan prinsip-prinsip integritas dalam setiap aspek tugas dan tanggung jawab mereka.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020