PENGGALIAN DATA LITMAS UNTUK PROGRAM CUTI BERSYARAT (CB) WBP DI RUTAN KELAS IIB TAPAKTUAN (07/11/2024)

07-11-2024 - Balai Pemasyarakatan Kelas II Nagan Raya — KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI ACEH

Tapaktuan – Pada hari ini (07/11) Petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) a.n Dwidya P.G. Pasaribu, S.E. dan Muhammad Fikri Alfaruk, S.H. dari Bapas Kelas II Nagan Raya melaksanakan penggalian data Penelitian Kemasyarakatan (LITMAS) terhadap WBP/Klien Pemasyarakatan yang mengajukan Permohonan Program Re-Integrasi Sosial untuk program Re-Integrasi Sosial Cuti Bersyarat (CB) di Rutan Kelas IIB Tapaktuan.


Penggalian Data Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) merupakan syarat bagi Klien Pemasyarakatan untuk mendapatkan Program Re-Integrasi Sosial Cuti Bersyarat (CB) untuk menggali data berupa informasi untuk penyusunan Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) sebagai pemenuhan permohonan Program Re-Integrasi Sosial Cuti Bersyarat (CB). Petugas PK menggali berbagai informasi serta menilai kelayakan Klien Pemasyarakatan kedepan agar setelah mendapatkan Program Re-Integrasi Sosial Cuti Bersyarat (CB) Klien Pemasyarakatan bisa diterima kembali di lingkungan masyarakat serta tidak mengulangi kembali tindakan yang melanggar hukum sehingga Klien Pemasyarakatan tidak lagi dipidana dan menjadi Residivis. Kegiatan tersebut berjalan dengan lancar kondusif dan tidak ada halangan selama proses penggalian data Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) tersebut.


#bapasnaganraya
#pastijaya
#humasbapasnaganraya

Bagikan berita melalui