Hallo #SobatCeria, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Batam mengadakan kegiatan sosialisasi dan internalisasi terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Kementerian Hukum dan HAM. Acara tersebut berlangsung di Pojok Sanggar Nusantara dan dihadiri oleh seluruh jajaran pegawai LPKA Batam.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam kepada seluruh pegawai tentang ketentuan disiplin yang berlaku, serta prosedur penjatuhan hukuman disiplin yang diatur dalam Permenkumham terbaru ini. Kepala LPKA Batam, I Kadek Dedy Wirawan Arintama, dalam sambutannya menekankan pentingnya mematuhi aturan disiplin demi menjaga integritas dan profesionalisme di lingkungan kerja.
Seluruh peserta kegiatan menunjukkan antusiasme dalam menyimak materi yang disampaikan, serta terlibat aktif dalam sesi tanya jawab untuk memastikan pemahaman yang lebih komprehensif terkait implementasi aturan baru ini. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para pegawai terhadap regulasi yang berlaku, demi terciptanya lingkungan kerja yang tertib dan efisien.
#permenkumham
#sosialisasidan internalisasi
#lpkabatam
#pasticeria
#pastiwbkwbbm
#kumhamkepri
#ikadekdedywirawanarintama
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020