Bogor- Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dan meringankan beban keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan(WBP), Pagi ini Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas IIB Sentul, menggelar penyerahan bantuan sosial untuk keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan dan masyarakat sekitar yang berlangsung di halaman utama Lapas Sentul, Komplek IPSC Jl. Anyar, Desa Tangkil, Sukahati, Citeurep, Bogor (7/11).
Kegiatan ini Selain bertujuan untuk mendukung keluarga warga binaan pemasyarakatan dan masyarakat sekitar lapas yang terpengaruh oleh dampak sosial, Kegiatan ini juga merupakan salah satu wujud nyata pelaksanaan 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan poin ke empat yaitu memberikan bantuan sosial kepada keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan yang kurang mampu dan Masyarakat di sekitar area Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.
Dalam acara tersebut, paket bantuan berupa bahan makanan pokok. Kepala Lapas Khusus Kelas IIB Sentul, I. Faizal, dalam sambutannya menyampaikan, “Bantuan sosial ini merupakan bentuk kepedulian kami terhadap keluarga warga binaan yang merasakan dampak dari kondisi ekonomi yang sulit. "Kami ingin berbagi dengan masyarakat sekitar yang menjadi bagian penting dari ekosistem Lapas Khusus Kelas IIB Sentul. Kami berharap dengan adanya bantuan ini, bisa meringankan beban mereka dan mempererat hubungan kemanusiaan yang ada." Tegas Faizal Perwakilan penerima bantuan sosial, yang terdiri dari keluarga warga binaan dan warga yang tinggal di sekitar Lapas Sentul, menyambut antusiasme acara tersebut.
Salah seorang penerima bantuan, Lutfi , mengungkapkan rasa terima kasihnya, “Saya merasa sangat terbantu dengan adanya bantuan ini. Kami selalu berjuang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, namun dengan adanya bantuan ini tentu sangat meringankan kami.” Ucap Lutfi Dengan dilaksanakannya kegiatan sosial ini, diharapkan dapat menciptakan solidaritas antara Lapas Sentul dan masyarakat sekitar, serta memberikan dampak positif bagi kehidupan keluarga warga binaan, sekaligus memfasilitasi mereka untuk dapat kembali berintegrasi dengan masyarakat setelah menjalani masa hukuman.
Bantuan sosial ini rencananya akan dilaksanakan secara berkala sebagai bagian dari program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dan rehabilitasi sosial yang lebih luas di Lapas Khusus Kelas IIB Sentul.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020