Permudah Masyarakat, DPMPTSP Kota Bogor Gelar Sosialisasi IPR Online

21-07-2017 - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu — Pemerintah Kota Bogor
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor kembali melakukan inovasi pelayanan perizinan online, yakni dengan memberlakukan pelayanan Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) online yang dilengkapi dengan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi. Inovasi tersebut disosialisasikan di lantai 5 Plaza Jambu Dua, Kota Bogor, Jumat (21/07/2017) yang diikuti  pedagang elektronik, tenant-tenant, dan provider.

Ketua panitia sosialisasi Dedi Harnadi yang juga mejabat sebagai Kasi Perizinan Fisik DPMPTSP Kota Bogor mengatakan, sejak awal Juli 2017 DPMPTSP Kota Bogor telah melaksanakan 6 layanan perizinan secara online, menyusul SIUP dan TDP yang telah terlebih dahulu dilaksanakan secara online. 

Dedi menambahkan, peserta sosialisasi perizinan IPR online yang hadir antara lain, pedagang elektronik, tenan-tenan, dan provider yang banyak memiliki bidang reklame di Plaza Jambu Dua. Sedikitnya ada 100 peserta yang hadir mengikuti acara sosialisasi tersebut. 

“Acara ini sengaja dibuat di Plaza Jambu Dua, agar lebih dekat dengan para masyarakat potensial di layanan izin reklame,” kata Dedi.

Acara yang dibuka oleh Kepala DPMPTSP Kota Bogor Denny Mulyadi, menghadirkan narasumber dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor terkait dengan informasi penghitungan Pajak Reklame. 

Dalam kesempatan tersebut, Denny menjelaskan bahwa layanan IPR online merupakan langkah untuk menghadirkan layanan perizinan yang mudah, cepat dan transparan. 

“Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) dilakukan pemerintah sesuai kewenangannya untuk merencanakan, menata, menertibkan, dan mengendalikan pemasangan reklame, agar sejalan dengan rencana kota, melindungi ketertiban dan keselamatan umum. Selain itu tentu ada pendapatan daerah melalui pajak reklame”, jelas Denny.

 

Denny menerangkan, pelayanan IPR di Kota Bogor mengacu pada Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang penyelenggaraan reklame dan Perwali nomor 25 tahun 2016 tentang peraturan pelaksanaan Perda nomor 1 tahun 2015 tentang penyelenggaraan reklame. Dimana yang dimaksud reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang berbentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum. 

“Dalam bahasa sederhana masyarakat umum disebut sebagai iklan,” katanya.

Dengan layanan online ini kata Denny, maka pemohon atau masyarakat dapat mengakses layanan IPR dimana saja dan kapan saja melalui website perizinan.kotabogor.go.id. Selain itu, dengan layanan IPR online maka tidak diperlukan lagi menggandakan dokumen atau berkas secara manual. Semua cukup di scan dan diupload sesuai persyaratan.

“Jika saat ini dirasakan masih sulit dengan sistem online, itu bukan karena kesalahan sistem atau teknologinya, tetapi lebih pada belum biasanya kita melakukan penyelenggaraan secara online. Analoginya sama dengan kita memiliki HP baru, pasti butuh pembelajaran untuk mengetahui fitur-fitur dan aplikasi didalamnya, sehingga kita bisa manfaatkan untuk media sosial (WA, FB, twitter, dan lain-lain). Oleh karenanya, hari ini kami hadir mensosialisasikan untuk memberikan pengetahuan, pemahaman, dan pelaksanaan IPR online”, ujar Kepala Bidang Perizinan Pemanfaatan Ruang DPMPTSP Kota Bogor, Rudy Mashudi sebagai salah satu narasumber acara sosialisasi tersebut.

Lebih lanjut Rudy menyatakan, bahwa penyelenggaraan layanan IPR online ditambah dengan penerapan tanda tangan elektronik didalamnya, sejalan dengan kegiatan Proyek Perubahan sebagai bagian dari Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III Angkatan I Tahun 2017 pada Pusat Kajian dan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur I Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (PKP2A I-LAN RI) Jatinangor, yang saat ini tengah dijalaninya.

Bagikan berita melalui