Denny menerangkan, pelayanan IPR di Kota Bogor mengacu pada Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang penyelenggaraan reklame dan Perwali nomor 25 tahun 2016 tentang peraturan pelaksanaan Perda nomor 1 tahun 2015 tentang penyelenggaraan reklame. Dimana yang dimaksud reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang berbentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.
“Dalam bahasa sederhana masyarakat umum disebut sebagai iklan,” katanya.
Dengan layanan online ini kata Denny, maka pemohon atau masyarakat dapat mengakses layanan IPR dimana saja dan kapan saja melalui website perizinan.kotabogor.go.id. Selain itu, dengan layanan IPR online maka tidak diperlukan lagi menggandakan dokumen atau berkas secara manual. Semua cukup di scan dan diupload sesuai persyaratan.
“Jika saat ini dirasakan masih sulit dengan sistem online, itu bukan karena kesalahan sistem atau teknologinya, tetapi lebih pada belum biasanya kita melakukan penyelenggaraan secara online. Analoginya sama dengan kita memiliki HP baru, pasti butuh pembelajaran untuk mengetahui fitur-fitur dan aplikasi didalamnya, sehingga kita bisa manfaatkan untuk media sosial (WA, FB, twitter, dan lain-lain). Oleh karenanya, hari ini kami hadir mensosialisasikan untuk memberikan pengetahuan, pemahaman, dan pelaksanaan IPR online”, ujar Kepala Bidang Perizinan Pemanfaatan Ruang DPMPTSP Kota Bogor, Rudy Mashudi sebagai salah satu narasumber acara sosialisasi tersebut.
Lebih lanjut Rudy menyatakan, bahwa penyelenggaraan layanan IPR online ditambah dengan penerapan tanda tangan elektronik didalamnya, sejalan dengan kegiatan Proyek Perubahan sebagai bagian dari Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III Angkatan I Tahun 2017 pada Pusat Kajian dan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur I Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (PKP2A I-LAN RI) Jatinangor, yang saat ini tengah dijalaninya.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020