LAGI DITAHAN, BOLEH IZIN PULANG?

07-11-2024 - RUMAH TAHANAN KELAS I BANDUNG — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI JAWA BARAT

Menurut Pasal 52 PP no. 32 Tahun 99 dan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. PAS-14.OT.02.02  Tahun 2014  Izin luar biasa untuk Warga Binaan  Pemasyarakatan dapat diberikan dengan alasan penting, seperti :
1. Keluarga yang Sakit Keras
2. Keluarga yang meninggal dunia
3. Menjadi Wali Nikah Anak Kandung
4. Membagi Warisan

Kepala Rutan memberikan izin Luar biasa berdasarkan hasil penelitian lapangan dan Rekomendasi sidang TPP Warga Binaan Pemasyarakatan dapat keluar Rutan setelah mendapat surat izin dari Kepala Rutan.

 

APA SYARATNYA?
1. Permohonan Tertulis dari Keluarga/Kuasa Hukum
2. Pernyataan Jaminan Secara tertulis dari Penjamin
3. Identitas Penjamin Narapidana (KTP dan KK)
4. Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah yang menerangkan kebenaran terkait izin Luar Biasa.

Tapi jelas ada Prosedur yang harus dilaksanakan yaah, dan harus diikuti oleh pemohon dan Warga Binaannya,  berikut apa saja prosedur yang harus dilaksanakan :
1. Keluarga/Kuasa Hukum mengajukan permohonan izin luar basa dilengkapi dengan dokumen persyaratan.
2. Kepala Rutan memberikan izin luar biasa berdasarkan hasil penelitian lapangan dan rekomendasi sidang TPP.
3. WBP memperoleh surat Izin.
4. WBP mendapat pengwalan


 Itu dia pembahasan sedikit mengenai Izin Luar Biasa,dari Petugas.


Bagikan berita melalui