Menurut Pasal 52 PP no. 32 Tahun 99 dan Keputusan Direktur
Jenderal Pemasyarakatan No. PAS-14.OT.02.02 Tahun 2014
Izin luar biasa untuk Warga Binaan Pemasyarakatan dapat diberikan dengan alasan penting,
seperti :
1. Keluarga yang Sakit Keras
2. Keluarga yang meninggal dunia
3. Menjadi Wali Nikah Anak Kandung
4. Membagi Warisan
Kepala Rutan memberikan izin Luar biasa berdasarkan hasil penelitian lapangan dan Rekomendasi sidang TPP Warga Binaan Pemasyarakatan dapat keluar Rutan setelah mendapat surat izin dari Kepala Rutan.
APA SYARATNYA?
1. Permohonan Tertulis dari Keluarga/Kuasa Hukum
2. Pernyataan Jaminan Secara tertulis dari Penjamin
3. Identitas Penjamin Narapidana (KTP dan KK)
4. Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah yang menerangkan kebenaran terkait
izin Luar Biasa.
Tapi jelas ada Prosedur yang harus dilaksanakan yaah, dan
harus diikuti oleh pemohon dan Warga Binaannya, berikut apa saja prosedur yang harus
dilaksanakan :
1. Keluarga/Kuasa Hukum mengajukan permohonan izin luar basa dilengkapi dengan
dokumen persyaratan.
2. Kepala Rutan memberikan izin luar biasa berdasarkan hasil penelitian
lapangan dan rekomendasi sidang TPP.
3. WBP memperoleh surat Izin.
4. WBP mendapat pengwalan
Itu dia pembahasan sedikit mengenai Izin
Luar Biasa,dari Petugas.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020