Nunukan, 7 November 2024 – Petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Tunon Taka Nunukan melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian terhadap para calon penumpang yang akan berangkat menuju Tawau, Malaysia, pada Kamis pagi. Pemeriksaan ini merupakan langkah rutin untuk memastikan seluruh penumpang mematuhi ketentuan keimigrasian sebelum melakukan perjalanan internasional.
Dalam pemeriksaan yang melibatkan wawancara singkat, petugas menunda keberangkatan seorang calon penumpang. Calon penumpang tersebut berinisial ED, seorang wanita kelahiran Awan pada 11 September 2004. Ia memiliki Paspor bernomor X3000707 yang diterbitkan di Palopo, berlaku hingga 7 Oktober 2034.
Pemeriksaan berjalan dengan tertib dan kondusif. Penundaan keberangkatan ini merupakan langkah antisipatif dari pihak Imigrasi untuk memastikan seluruh calon penumpang memiliki dokumen yang sah dan memenuhi persyaratan keimigrasian yang ditetapkan.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020