MAKLUMAT

07-11-2024 - Unit Pelayanan SIM — Polres Kabupaten Nunukan

Pengaturan Maklumat Pelayanan Publik lingkungan Polres Nunukan bertujuan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas pelayanan yang harmonis dan kondusif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meningkatkan disiplin dan kualitas kerja dan perilaku yang santun, profesional, jujur dan transparan sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan prima Polres Nunukan.

 

Nilai-nilai dasar Maklumat yang harus dijunjung tinggi oleh penyelenggaraan pelayanan publik Polres Nunukan meliputi:

1.            Mematuhi persyaratan dan memiliki kompetensi;

2.            Tersedia sarana prasarana serta fasilitas pendukung yang memadai dan aman;

3.            Kejelasan waktu pelayanan ;

4.            Terperinci informasi biaya administrasi sesuai peraturan pemerintah nomor 76 tahun 2020;

5.            Dilarang menerima uang maupun barang apapun diluar ketentuan  ;

6.            Transparansi prosedur ketentuan  dan mekanisme dalam penerbitan sim;

 

 

 

Bagikan berita melalui