Pengaturan Maklumat Pelayanan Publik lingkungan Polres Nunukan bertujuan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas pelayanan yang harmonis dan kondusif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meningkatkan disiplin dan kualitas kerja dan perilaku yang santun, profesional, jujur dan transparan sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan prima Polres Nunukan.
Nilai-nilai dasar Maklumat yang harus dijunjung tinggi oleh penyelenggaraan pelayanan publik Polres Nunukan meliputi:
1.
Mematuhi persyaratan dan memiliki kompetensi;
2.
Tersedia sarana prasarana serta fasilitas pendukung yang memadai dan
aman;
3.
Kejelasan waktu pelayanan ;
4.
Terperinci informasi biaya administrasi sesuai peraturan pemerintah
nomor 76 tahun 2020;
5.
Dilarang menerima uang maupun barang apapun diluar ketentuan ;
6. Transparansi prosedur ketentuan dan mekanisme dalam penerbitan sim;
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020