Depok – Sebagai upaya menjaga keselamatan saat terjadi kebakaran, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (Pusdiklat APU PPT) melatih pegawai menggunakan Alat Pemadam Api Ringan atau disingkat APAR, pada Jumat, 1 November 2024.
Setidaknya 50 orang pegawai baik ketua tim, staf, hingga tenaga penunjang yang terdiri dari resepsionis, pramubakti, dan petugas keamanan turut mengikuti kegiatan ini. Hal ini mengingat pelatihan penggunaan APAR merupakan bagian dari kesiapsiagaan keselamatan kerja yang dapat bermanfaat pula untuk kehidupan sehari-hari.
“Kejadian kebakaran pasti dalam kondisi darurat, tidak ada yang bisa memperkirakan kapan itu terjadi dan di mana kejadiannya. Oleh karena itu kita semua harus siap menghadapi kondisi kebakaran di kantor, rumah, ataupun lingkungan sekitar tempat tinggal dan harus bisa menangani kondisi kebakaran tersebut pada tahap pertama sambil menunggu Dinas Pemadam Kebakaran kalau kejadian kebakarannya besar,” ucap Akhyar Effendi Kepala Pusdiklat APU PPT.
Sebagai instruktur pelatihan penggunaan APAR adalah Bambang Setiawan, Komandan Regu Tenaga Pengamanan Pusdiklat APU PPT. Ia dibantu rekan mempraktikan penggunaan dua jenis APAR, yakni APAR serbuk dan CO2, serta selimut api (fire blanket).
Beberapa hal penting disampaikan Bambang sebelum praktik yang sekaligus dapat menjadi tips dan trik jika terjadi kebakaran :
1. Sebelum terjadi kebakaran, kita harus tahu posisi APAR ada di mana
2. Peletakan APAR jangan sampai berpindah dari tempatnya dan letaknya harus mudah dilihat agar mudah mencari jika ada kejadian kebakaran
3. Sebelum digunakan, cek terlebih dahulu apakah ada suara seperti pasir di dalam tabung APAR. Jika masih ada berarti APAR masih bisa digunakan dan lihat pula dari tanggal pengisiannya
4. Sebelum digunakan, untuk APAR serbuk coba ditekan terlebih dahulu, apakah keluar atau tidak. Jika keluar serbuknya berarti bisa digunakan
5. Tidak perlu panik menggunakan APAR, santai saja
6. Sebelum menekan APAR untuk memadamkan api, harus melihat arah angin terlebih dahulu. Kita harus berada di belakang api, jangan melawan arah api
7. Untuk kebakaran pada kompor, caranya adalah matikan kompor, cabut regulatornya, lalu gunakan APAR atau tutupkan selimut api. Jika tidak memiliki selimut api, bisa gunakan handuk/karung/selimut basah. Cara ini juga bisa sebagai antisipasi kebakaran badan
8. Perlu diingat, untuk penggunaan selimut api dan sejenisnya, cara memegangnya harus benar dan hati-hati, kemudian harus menutupi seluruh area yang terbakar agar tidak ada udara yang masuk sehingga api benar-benar padam
Setelah melihat contoh yang diberikan, para pegawai antusias untuk mencoba. Tidak hanya laki-laki, pegawai perempuan turut memberanikan diri sebagai bentuk kesadaran bahwa keselamatan diri dan orang lain sangatlah penting.
“Perasaannya senang sekali dapat pengalaman karena ini hal yang penting ya karena kita tidak tahu kejadian kebakaran itu terjadi kapan saja dan tidak bisa diprediksi juga jadi dengan pengetahuan simulasi APAR ini benar-benar bermanfaat baik di rumah maupun nanti di kerjaan kalau ada insiden,” kata Riski Amelia, Ahli Pertama Pengembang Teknologi Pembelajaran.
Sementara itu, Novantoni, Analis Transaksi Keuangan Ahli Pertama mengatakan, “Pelatihannya sangat bermanfaat terutama untuk saya pribadi saat di rumah maupun di kantor. Baru kali ini saya mencoba langsung alat APAR ternyata gampang ya tidak sesulit yang dibayangkan.”
Dengan adanya pelatihan kesiapsiagaan kebakaran ini, kapasitas pegawai Pusdiklat APU PPT semakin meningkat untuk menjaga keselamatan diri, orang lain, dan aset kantor sebagai bagian dari optimalisasi pelayanan publik, terutama kepada peserta pelatihan yang memanfaatkan sarana prasarana Pusdiklat APU PPT.
Semoga seluruh pegawai dan publik Pusdiklat APU PPT selalu aman dan nyaman berada di Pusdiklat APU PPT.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020