Pusdiklat APU PPT Adakan Pelatihan Penelusuran Aset Kripto dalam Kerangka APU PPT

07-11-2024 - Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme — Sekretariat Utama

Depok – Pusdiklat APU PPT sukses menyelenggarakan Pelatihan Penelusuran Aset Kripto dalam kerangka Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) secara tatap muka pada tanggal 5 hingga 7 November 2024. Pelatihan ini diikuti oleh 33 peserta dari berbagai instansi, baik internal maupun eksternal PPATK.

Peserta yang hadir mencakup perwakilan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kejaksaan Agung RI, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Internal PPATK.

Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen untuk meningkatkan kemampuan personel dalam menghadapi tantangan baru terkait penggunaan aset kripto dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta tindak pidana lainnya. Pelatihan bertujuan memberikan pemahaman dan keterampilan mendalam kepada para peserta untuk melakukan analisis, menggunakan alat yang tepat untuk penelusuran maupun pemulihan aset kripto, serta menentukan strategi yang efektif dalam menangani penggunaan aset kripto pada kasus TPPU dan tindak pidana lainnya.

Materi disampaikan oleh narasumber yang berasal dari Tokocrypto, Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, dan Internal PPATK. Dengan topik yang dibahas diantaranya, Karakteristik Aset Kripto dan Peran PPATK dalam Penegakan Hukum TPPU/TPPT, Penyidikan TPPU yang Melibatkan Aset Kripto, Penanganan Barang Bukti Aset Kripto dalam Penanganan Perkara, Potensi Pencucian Uang Menggunakan Aset Kripto, Analisis dan Penelusuran Aset Kripto serta Studi Kasus.

Dengan pelatihan ini, diharapkan para peserta dapat mengaplikasikan ilmu dan keterampilan yang diperoleh untuk memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang serta pendanaan terorisme, khususnya yang melibatkan aset kripto.

Bagikan berita melalui