Gale, PAS - Bertempat di Aula Budaya Nusantara, Rumah Tahanan (Rutan) Trenggalek kembali menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Kamis (07/11). Kegiatan ini bertujuan untuk menentukan usulan terkait hak integrasi bagi warga binaan, seperti Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB), serta memilih tamping (tahanan pendamping) untuk kegiatan kerja di lingkungan rutan. Sidang TPP kali ini melibatkan seluruh pejabat struktural dan petugas rutan sebagai anggota TPP yang bertugas menilai kelayakan setiap usulan.
Sidang dibuka dengan penjelasan oleh anggota TPP mengenai prosedur penilaian hak integrasi, yang diharapkan dapat membantu warga binaan menjalani pembinaan lebih baik serta mempersiapkan diri sebelum kembali ke masyarakat. Selain itu, pemilihan tamping juga menjadi agenda penting, mengingat peran mereka sebagai pendamping dalam berbagai kegiatan kerja di rutan. “Pemilihan tamping harus dilakukan secara selektif karena mereka memiliki tanggung jawab besar dalam mendampingi sesama warga binaan,” ujar salah satu anggota TPP.
Pembahasan usulan Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat mencakup beberapa kriteria penting, seperti perilaku selama di rutan, partisipasi dalam program pembinaan, dan kesiapan warga binaan untuk berintegrasi kembali ke masyarakat. Jajaran TPP melakukan kajian mendalam terhadap usulan-usulan ini guna memastikan bahwa keputusan yang diambil benar-benar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Setiap usulan diproses dengan transparansi dan profesionalisme untuk menjamin hak-hak warga binaan terpenuhi.
Dengan pelaksanaan sidang TPP ini, diharapkan bahwa warga binaan yang memenuhi syarat bisa segera mendapatkan hak integrasi yang diajukan, sementara penunjukan tamping diharapkan dapat memperlancar pelaksanaan kegiatan kerja di dalam rutan. Rutan Trenggalek berharap bahwa melalui mekanisme yang ketat ini, program pembinaan bagi warga binaan dapat terlaksana dengan baik, serta warga binaan dapat lebih siap untuk menjalani kehidupan yang produktif pasca-pembebasan.
(HUMAS RUTAN KELAS IIB TRENGGALEK)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020