Kegiatan Penyuluhan Hukum Tingkatkan Kesadaran WBP di Lapas Kelas IIa Palopo

07-11-2024 - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI SULAWESI SELATAN

Palopo – Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum di kalangan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIa Palopo menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum yang diinisiasi oleh mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Andi Djemma. Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari para WBP dan diharapkan dapat memperkuat pemahaman mereka terhadap hak dan kewajiban selama menjalani masa pidana.

Acara ini dibuka secara resmi oleh Kepala Lapas Kelas IIa Palopo, Erwan Prasetyo, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi WBP sebagai bagian dari proses pembinaan dan persiapan reintegrasi sosial. Beliau juga mengapresiasi dukungan dari Universitas Andi Djemma, khususnya Fakultas Hukum, yang telah berkontribusi aktif dalam penyuluhan ini.

Sebagai narasumber utama, Dekan Fakultas Hukum Universitas Andi Djemma, Dr. Haedar Djidar, S.H., M.H., menyampaikan berbagai materi terkait hak-hak dan kewajiban WBP, serta pentingnya menjaga budaya hukum. Dalam pemaparannya, Dr. Haedar Djidar menjelaskan bahwa pemahaman hukum akan membantu WBP menghadapi tantangan selama masa tahanan dan menjadi bekal untuk hidup bermasyarakat secara baik di kemudian hari.

Kegiatan ini juga dimeriahkan dengan sesi tanya jawab, di mana para WBP aktif bertanya dan berdiskusi seputar permasalahan hukum yang dihadapi. Partisipasi aktif ini menunjukkan antusiasme tinggi dari para WBP, yang merasa bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat dalam meningkatkan pemahaman mereka terhadap aspek-aspek hukum yang sebelumnya kurang dipahami.

Pada akhir acara, Dr. Haedar Djidar menyampaikan kesimpulan dan mengapresiasi keterbukaan para WBP dalam mengikuti penyuluhan ini. Ia berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkala sebagai bagian dari program pembinaan yang berkesinambungan di Lapas.

Kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam upaya membangun budaya hukum di kalangan WBP, memberikan pemahaman lebih mendalam tentang hukum, dan membekali mereka untuk menjadi warga negara yang patuh hukum ketika kembali ke masyarakat.


Bagikan berita melalui