Surulangun - Kepala Subseksi Pembinaan Lapas Kelas III Surulangun Rawas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Murman, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bersama staf lapas mengikuti kegiatan Penyusunan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Tata Cara Narapidana Bekerja secara daring, pada Jum'at (01/11/24).
Giat tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM RI. Pemateri menyampaikan beberapa arahan penting terkait tata cara pelaksanaan program kerja bagi narapidana, yang diharapkan dapat menjadi pedoman dalam meningkatkan pembinaan di dalam lapas.
Melalui penyusunan juklak ini, narapidana diharapkan memiliki kesempatan untuk mengikuti program kerja yang terstruktur, mendukung pembinaan keterampilan, serta memberikan pengalaman kerja selama menjalani masa pidana.
"Panduan yang disampaikan dalam giat akan mempermudah kita dalam melaksanakan program pembinaan kerja bagi warga binaan di Lapas Kelas III Surulangun Rawas." Ujar Murman. Ia juga berharap adanya juklak yang lebih terstruktur dapat meningkatkan efektifitas pelaksanaan program, sehingga warga binaan memperoleh manfaat nyata setelah bebas.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020