Jakarta- Peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru menjadi salah satu prioritas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.
Pada peluncuran bulan November sebagai Bulan Guru Nasional di Palembang beberapa hari lalu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’t, menyampaikan, Pemerintahan Presiden Prabowo berkomitmen menyelenggarakan program Wajib Belajar 13 tahun, yang dimulai dengan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga pendidikan menengah dengan semangat pendidikan bermutu untuk semua.
“Dengan demikian, peranan guru menjadi sangat penting dalam mendidik generasi muda dan tidak tergantikan oleh teknologi,”kata Abdul Mu’ti.
Untuk itu, lanjut Abdul Mu’ti, pemerintah akan meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan guru. Hal itu dilakukan melalui, pertama, sertifikasi guru.Strateginya, Kemendikdasmen akan membantu guru-guru yang belum memiliki Ijazah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV).
“Program kami di masa yang akan datang, insyaallah adalah pemberian beasiswa, atau bantuan pendidikan untuk guru agar dapat melanjutkan studi ke jenjang D4 atau S1,” katanya.
Kedua, peningkatan kompetensi guru yang berkelanjutan. Setidaknya ada empat kompetensi guru yang harus terus dibangun bersama-sama, yaitu kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Maka, pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan kompetensi guru akan terus ditingkatkan.
“Jadi, nanti yang ikut Pendidikan Profesi Guru jangan kaget kalau akan ada dua materi tambahan, yaitu bimbingan konseling dan pendidikan nilai,” ungkap Mendikdasmen.
Ketiga, kesejahteraan guru akan terus ditingkatkan. “Guru bermutu, guru berkualitas, guru hebat itu salah satunya ditentukan oleh kesejahteraan guru,” ujar Abdul Mu’ti.
Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Hetifah Sjaifudian, mengapresiasi inisiatif Mendikdasmen yang akan banyak memberi perhatian kepada para guru di tengah banyak tantangan yang sedang dihadapi.
“Mudah-mudahan anggarannya nanti bisa kita tingkatkan. Karena banyak sekali program-program yang merupakan inovasi dari Prof. Mu’ti ini ke depan. Mudah-mudahan hal yang bagus berkelanjutan dan hal yang masih kurang bisa diperbaiki,” ungkap Hetifah.
Perayaan Hari Guru Nasional (HGN) diselenggarakan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994. Pada Tahun 2024, Kemendikdasmen mengusung tema “Guru Hebat, Indonesia Kuat”. Tema ini diambil sebagai bentuk dukungan dan apresiasi terhadap semangat belajar, berbagi, dan berkolaborasi dari guru-guru hebat Indonesia dalam memberikan layanan pendidikan untuk anak bangsa, serta menjadikan profesi guru semakin bermartabat, terhormat, dan membanggakan.
Di tempat dan kesempatan yang berbeda, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, menyampaikan program unggulan Kemendikdasmen untuk mengutamakan peningkatan kesejahteraan guru, pelatihan untuk guru Bimbingan Konseling dalam penguatan karakter peserta didik, dan peningkatan kualitas guru.
“Kami akan mengutamakan kesejahteraan guru terutama guru honorer dan peningkatan kualitas guru dengan mengadakan pelatihan untuk guru,” ungkapnya.
Posisi guru pada Peta jalan Pendidikan Indonesia 2025-2045
Program Unggulan Kemendikdasmen 2024-2029 dalam meningkatkan kesejahteraan dan kompetensi guru itu mengacu pada Peta Jalan Pendidikan Indonesia (PJPI) 2025-2045 yang diluncurkan Bappenas beberapa waktu lalu.
PJPI disusun dengan dilatarbelakangi, bahwa berdasarkan Laporan Kinerja Kemendikbudristek yang dirilis tahun 2023 disebutkan,bahwa baru 52,69 persen tenaga pendidikan dan tenaga kependidikan yang mengikuti kegiatan peningkatan kompetensi. Diakui juga, peningkatan profesional pendidik belum efektif karena materi pelatihan sering tidak sesuai dengan kebutuhan guru, yakni penguasaan materi pelajaran dan keterampiulan pedagogis.
Untuk itu, pada PJPI 2025-2045, pemerintah akan merestrukturisasi kewenangan pengelolaan guru. Hal guna kemudahaan mobilitas guru antar daerah, memenuhi kebutuhan guru, dan penggantian guru yang pensiun. Selain itu juga melakukan penguatan Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (LPTK) dan revitalisasi Program Profesi Guru (PPG).
(Yanuar, November 7, 2024)Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020