Hindari Gratifikasi, Hidup Akan Lebih Berarti

07-11-2024 - Pengadilan Agama Lamongan — PENGADILAN TINGGI AGAMA SURABAYA

kpk1

Gratifikasi diatur dalam Pasal 12B dan Pasal 12C UU No. 20 Tahun 2001. Dalam e-learning tersebut, peserta disajikan dengan berbagai materi yang salah satunya adalah pemahaman mengenai perbedaan antara Gratifikasi, Suap dan Pemerasan. Gratifikasi diartikan sebagai pemberian dalam arti luas dan penerimanya adalah pegawai negeri/Penyelenggara Negara. Hal tersebut menjadi Gratifikasi Illegal apabila penerimaan tersebut berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Dalam kehidupan sehari-hari, kita mengenal dengan istilah uang terima kasih, uang pelicin, uang rokok, uang lelah dan lainnya merupakan bentuk dari Gratifikasi. Gratifikasi bisa menjadi gerbang akan terjadinya tindakan korupsi, menyusup dalam kehidupan sehari-hari sehingga keberadaannya tidak disadari. 

buais

Di samping itu, Suap bisa diartikan sebagai sesuatu hal, baik berupa hadiah atau janji yang akan menarik kehendak pegawai negeri/Penyelenggara Negara untuk berbuat atau tidak berbuat sesuai dengan kehendak pemberi suap. Atau hal tersebut patut diduga pemberian tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan pegawai negeri/penyelenggara negara. Misalnya ketika pengusaha memberikan sesuatu kepada pejabat untuk melakukan sesuatu sesuai dengan kehendak pengusaha. Praktik tersebut masih terjadi karena masih ada pihak-pihak yang ingin diistimewakan, meminta perlakuan khusus dan tidak mengindahkan aturan hukum atau adanya permintaan gratifikasi dari pegawai negeri atau Penyelenggara Negara. 

bali

Terakhir yakni Pemerasan/Pungutan Liar yang dapat terjadi apabila pegawai negeri/Penyelenggara Negara secara aktif menawarkan jasa atau meminta imbalan. Hal tersebut dapat mempercepat tercapainya tujuan walaupun melanggar prosedur. Ciri utama pemerasan yakni adanya permintaan sepihak dari penerima. Selain itu, pemerasan bermaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum. Melalui E-Learning Peningkatan Pemahaman Gratifikasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pegawai negeri/Penyelenggara Negara dan masyarakat khususnya terkait gratifikasi dan pencegahan korupsi pada pelayanan publik secara lebih komprehensif dan interaktif.


Bagikan berita melalui