Pelaksanaan Pendampingan ABH Pada Persidangan di Pengadilan Negeri Marabahan

06-11-2024 - Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI KALIMANTAN SELATAN

Pada hari Rabu tanggal 06 Nobember 2024, pukul 13.30 Wita sampai dengan selesai, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama, Fahmi Bastian melaksanakan pendampingan terhadap Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) inisial : DT yang didakwa melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana melanggar pasal 363 KUHP. Dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU, Abh dinyatakan secara jelas melakukan pencurian dengan pemberatan sidang dilanjutkan hari Senin, 11 Nopember 2024 dengan agenda pememeriksaan saksi saksi. Proses persidangan berjalan dengan lancar.

Bagikan berita melalui