Pada hari Rabu tanggal 06 Nobember 2024, pukul 13.30 Wita sampai dengan selesai, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama, Fahmi Bastian melaksanakan pendampingan terhadap Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) inisial : DT yang didakwa melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana melanggar pasal 363 KUHP. Dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU, Abh dinyatakan secara jelas melakukan pencurian dengan pemberatan sidang dilanjutkan hari Senin, 11 Nopember 2024 dengan agenda pememeriksaan saksi saksi. Proses persidangan berjalan dengan lancar.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020