Kotabumi, 06/11/2024, - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi melaksanakan kegiatan razia kamar hunian dan tes urin warga binaan dan pegawai. Kegiatan Razia dan Tes urin ini dilaksanakan pukul 19:30 WIB s/d selesai langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Budi Setyo Prabowo, A.Md.I.P., S.Pd., M.Hum., Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Tri Ghaly Ramadhitya, S.Tr.Pas., jajaran pejabat struktural, beserta regu pengamanan IV dan seluruh jajaran pegawai Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi. Dalam hal ini Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi bersinergi dengan jajaran kepolisian Polres Lampung Utara dan Kodim 0412/Lampung Utara.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan No: PAS.5-UM.01.01-237 dalam rangka melaksanakan Arahan 13 (tiga belas) Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan khususnya pada poin 1 (satu) yakni Memberantas Peredaran Narkoba dan Pelaku Penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan, sebagai salah satu kegiatan implementasi pada tahun 2024 adalah pelaksanaan razia blok hunian dan tes urine di Lapas, Rutan dan LPKA seluruh Indonesia.
"Telah dilaksanakan razia dan tes urin yang bersinergi dengan aparat penegak hukum sebagai wujud nyata pelaksanaan program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut sesuai arahan 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan khususnya pada poin 1. Hal ini kami lakukan untuk menjaga keamanan serta meningkatkan disiplin di lingkungan lembaga, sejalan dengan visi pemerintah dalam mewujudkan penegakan hukum yang lebih baik dan berintegritas." Ujar Karutan Kotabumi.
Dalam pemeriksaan dilaksanakan penggeledahan badan dan orang secara acak pada kamar hunian, didapatkan barang temuan berupa kawat, hanger kawat, botol nyamuk kaleng, piring, sendok dan gelas stainless steel, sikat gigi gagang keras, alat cukur kumis, kartu remi, obeng, gunting kuku, rak besi, botol kaca, sabuk, kabel, pinset, jarum, korek api. Kegiatan ini dalam rangka pencegahan masuknya barang-barang terlarang dan gangguan keamanan dan ketertiban diperlukan peran aktif dari seluruh petugas untuk dapat melakukan razia rutin maupun razia yang bersifat insidentil serta mencegah peredaran halinar.
Setelah pelaksanaan razia, dilaksanakan tes urin terhadap pegawai sebanyak 30 orang dan warga binaan sebanyak 30 orang secara acak yang dilakukan dengan pengawasan staf kpr, dan dilaksanakan secara detail mulai pendataan nama dan urutan tes urinnya. Dalam hasil tes urin dilaksanakan pengecekan secara bersama-sama Bapak Karutan, pejabat struktural beserta staf dan perawat, dan warga binaan, didapatkan hasil tes urin seluruhnya negatif. Seluruh kegiatan berjalan dengan aman dan kondusif.
#KumhamPasti
#ditjenpas
#kabarkumhamlampung
#kumhamlampung
#kanwilkemenkumhamlampung
#DodotAdikoeswanto
#rutankotabumi
@kemenkumhamri
@kumhampasti
@ditjenpas
@kumhamlampung
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020