SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengambil langkah sigap, terkait anggur “shine muscat” yang diduga tercemar residu pestisida dengan kadar berlebih. Bersama pemerintah kabupaten/ kota, tim pengawas melakukan uji cepat sampel pada 38 spesimen. Lalu, bagaimana hasilnya?
Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Dishanpan) Jawa Tengah Dyah Lukisari mengatakan, pengambilan sampel dilakukan pada Rabu (30/10/2024). Pengambilan sampel dilakukan oleh tim Pemprov Jateng dan delapan kabupaten/ kota, di antaranya Boyolali, Pemalang, Banjarnegara, Klaten, Kota Tegal, Purbalingga, Kendal, dan Kota Surakarta.
“Dari jumlah sampel tersebut sebanyak 94,73 persen dinyatakan negatif. Sedangkan 5,27 persen, di antaranya ada kandungan residu pestisida dalam kadar rendah. Hal tersebut menunjukkan bahwa anggur muscat yg beredar di Jateng aman dikonsumsi,^ ujar Dyah, yang juga Kepala Otoritas Kompeten Keamanan Daerah (OKKPD) Provinsi Jawa Tengah, melalui pesan singkat, Jumat (1/11/2024).
Selanjutnya, untuk anggur shine muscat yang dinyatakan positif, akan dilakukan pemeriksaan mendalam di laboratorium. Hal itu untuk memastikan kandungan residu yang ada pada anggur berwarna hijau tersebut.
Meski hasil uji cepat sampel dinyatakan negatif, namun Dyah mewanti-wanti warga tetap waspada. Ia mengimbau setiap akan konsumsi buah, tetap menerapkan pola kebersihan.
“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk menerapkan good practices. Pilih buah anggur yang memiliki izin edar, cuci dengan air bersih mengalir sebelum dikonsumsi,” paparnya.
Di sisi lain, imbuh Dyah, Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah melakukan uji cepat sampel terhadap 100 titik di kabupaten/kota. Hasilnya 90 persen dinyatakan negatif, sedangkan 10 persen di antaranya tercemar residu dengan jumlah aman, sehingga aman dikonsumsi. (Pd/Ul, Diskominfo Jateng)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020