Sidang TPP Ke-XX, Tim Pengamat Pemasyarakatan Lapas Cirebon dan Bapas Cirebon Penuhi Hak Integrasi Narapidana

06-11-2024 - LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS I CIREBON — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI JAWA BARAT

Sidang TPP Ke-XX, Tim Pengamat Pemasyarakatan Lapas Cirebon dan Bapas Cirebon Penuhi Hak Integrasi Narapidana

https://www.instagram.com/p/DCBg_3ByDTp/?img_index=1

Cirebon, Pasbi – Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Cirebon menggelar sidang TPP ke-XX Tahun 2024. Sidang ini membahas tentang usulan program integrasi Pembebasan Bersyarat (PB), usulan permohonan pindah ke Lapas lain atas permintaan keluarga, usulan penetapan pos kerja, usulan pembatalan surat keputusan PB dan usulan penjatuhan hukuman disiplin. (6/11)
Sidang TPP dihadiri oleh pejabat manajerial dari setiap bidang Lapas Cirebon, beserta petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Bapas Cirebon sebagai pengawasan kegiatan. Rangkaian sidang terdiri dari usulan, pembahasan, kesimpulan, disposisi Kalapas, dan tahap persetujuan.
Kabid Pembinaan Narapidana Rommy Waskita Pambudi, menyampaikan bahwa, “Jangan pernah melakukan pelanggaran sehingga dapat mencabut hak integrasi kalian. Tetap jalankan pembinaan dengan baik dan ikuti kegiatan di Lapas dengan kondusif,” Ujar beliau.
Dengan adanya sidang TPP ini, maka diharapkan terciptanya komitmen yang besar serta munculnya rasa tanggungjawab dari Narapidana Lapas Cirebon sebagai salah satu pemenuhan syarat untuk mengajukan program integrasi.
(GTR)
Lapas Cirebon
Kemenkumham Jabar
Masjuno

Bagikan berita melalui