Rutan Kotabumi Ikuti Sosialisasi Tata Cara Pelaksanaan PPK di Lapas/Rutan

06-11-2024 - Rumah Tahanan Kelas IIB Kotabumi — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM LAMPUNG

Kotabumi, 06 November 2024 - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotabumi mengikuti kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pelaksanaan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) pada Lapas/ Rutan dan Fungsi Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) sebagai Organisasi Profesi Pembimbing Kemasyarakatan bertempat di Aula Lapas Kelas IIA Kotabumi.

Kegiatan diawali oleh sambutan Ketua IPKEMINDO Lampung, Elvi Suryaningsih, S.H., M.H., yang menyampaikan slogan IPKEMINDO Lampung yaitu Butagu artinya Menyapa. Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan Kepala Lapas Kelas IIA Kotabumi, Syahroni Ali, A.Md.I.P., S.H., M.Hm, Kepala Balai Pemasyarakatan Kotabumi, Nixwanto, A.Md.I.P., S.H., M.Si., mewakili Kepala Divisi Pemasyarakatan, dilanjutkan dengan sosialisasi tata cara pelaksanaan pembantu pembimbing kemasyarakatan di Lapas/Rutan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kotabumi. 

Kegiatan dihadiri oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis (Ka-UPT) Pemasyarakatan dan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan dari Rayon Kotabumi dan Way Kanan, termasuk Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Budi Setyo Prabowo, A.Md.I.P., S.Pd., M.Hum., beserta 5 (lima) peserta Pembantu PPK dari UPT Rutan Kelas IIB Kotabumi yang sangat antusias mengikuti acara tersebut.

Melalui kegiatan ini diharapkan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan akan berperan dalam memperkuat penelitian kemasyarakatan, meningkatkan pendampingan terhadap klien, serta memastikan bahwa proses pemasyarakatan di wilayah Lampung berjalan dengan lebih efektif dan efisien.

#KumhamPasti

#ditjenpas

#kabarkumhamlampung

#kumhamlampung

#kanwilkemenkumhamlampung

#DodotAdikoeswanto

#rutankotabumi


@kemenkumhamri

@kumhampasti

@ditjenpas

@kumhamlampung

Bagikan berita melalui