Imigrasi Nunukan - (6/11/2024) Petugas Imigrasi di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, melakukan penundaan keberangkatan terhadap dua calon penumpang yang akan berangkat menuju Tawau, Malaysia, setelah menemukan beberapa hal yang memerlukan penanganan lebih lanjut dalam pemeriksaan dokumen keimigrasian. Kegiatan pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen perjalanan para calon penumpang.
Pemeriksaan dilakukan pada Rabu pagi sebelum keberangkatan kapal ferry tujuan Tawau. Petugas imigrasi menerapkan metode wawancara singkat kepada setiap calon penumpang sebagai langkah awal dalam mendeteksi potensi masalah keimigrasian. Hasil dari proses ini mengarahkan petugas untuk menunda keberangkatan dua orang calon penumpang, yaitu Suntami Binti Sukarmin, kelahiran Pati tahun 1974, dan Sahrul Nizam, kelahiran Pati tahun 2006. Kedua penumpang tersebut membawa paspor yang masih berlaku, masing-masing dikeluarkan oleh KJRI Kota Kinabalu dan Semarang.
Kepala Sub Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Nunukan, Zulfan Andrian Pratama, menyampaikan bahwa penundaan keberangkatan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk menghindari potensi pelanggaran keimigrasian di wilayah perbatasan. “Keputusan ini kami ambil untuk memastikan bahwa seluruh penumpang yang meninggalkan wilayah Indonesia sudah memenuhi seluruh persyaratan keimigrasian. Pemeriksaan dokumen dengan wawancara singkat membantu kami mendeteksi kejanggalan atau ketidaksesuaian dokumen secara cepat dan akurat,” ujar Zulfan Andrian Pratama.
Zulfan menambahkan bahwa kegiatan pemeriksaan ini berlangsung kondusif dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara berbagai instansi di perbatasan untuk menjaga keamanan dan ketertiban keimigrasian di Nunukan, mengingat tingginya mobilitas masyarakat di perbatasan Indonesia-Malaysia.
Dengan adanya penundaan ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan serta melindungi hak dan keamanan seluruh penumpang yang akan berpergian ke luar negeri, khususnya di wilayah perbatasan yang strategis seperti Nunukan.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020