sidang perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Fiktif dalam Pengambilan Uang Muka Pekerjaan Peningkatan Jalan Kecamatan Ratahan di Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun 2023 dengan agenda Pemeriksaan Saksi dan Ahli

06-11-2024 - Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara

Pada hari Senin, 04 November 2024 bertempat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado, Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan melaksanakan sidang perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Fiktif dalam Pengambilan Uang Muka Pekerjaan Peningkatan Jalan Kecamatan Ratahan (Jl. Sayayar, Jl. Porongan, Jl. Wenas, Jl. Pansu Mongondow, Jl. Pasalambo Papak, Jl. Rimba Lamet dan Jl. Katusunggu Kanari) di Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun 2023 dengan agenda Pemeriksaan Saksi dan Ahli.

Persidangan dimulai pada pukul 13.55 WITA, dengan Terdakwa FFM yang didakwakan melanggar Pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHPidana.

Pemeriksaan Saksi selesai dilaksanakan dan sidang ditunda untuk agenda Pemeriksaan Saksi, Penuntut Umum masih akan menghadirkan Saksi dalam agenda sidang selanjutnya.

Torang Samua Basudara!

Salam Super!


@kejaksaan.ri
@pidsuskejagung
@kejatisulut

#KejariMinsel #KejariMinselSuper #KejatiSulut #KejaksaanRI #BanggaMelayaniBangsa #TrapsilaAdhyaksa #BerAkhlak #Jampidsus #PidanaKhusus #PidsusKejagung #Tipikor #Korupsi #DugaanTipikor #PoldaSulut #PoldaSulawesiUtara #SulawesiUtara #PengambilanUangMuka #KegiatanFiktif #Ratahan #MinahasaTenggara #DinasPUPR #PUTRMinahasaTenggara #PemeriksaanSaksi

Bagikan berita melalui