Kasongan – Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan Kanwil Kemenkumham Kalteng terus berupaya meningkatkan pelayanan dan fasilitas kesehatan bagi Warga Binaan. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah menjalin koordinasi dengan Pusat Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Katingan guna mempercepat penerbitan izin klinik yang ada di Lapas Narkotika Kasongan, Rabu (06/11/2024).
Koordinasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari komitmen Lapas untuk memenuhi standar pelayanan kesehatan yang lebih baik. Dengan adanya klinik berizin resmi, Lapas dapat memberikan pelayanan medis yang lebih optimal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Proses koordinasi melibatkan diskusi seputar dokumen-dokumen persyaratan, evaluasi infrastruktur, serta standar operasional yang harus dipenuhi. Pihak PTSP Kabupaten Katingan merespon positif langkah ini dan menyatakan akan memberikan dukungan penuh agar proses perizinan dapat segera selesai.
Ditempat lain, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan, Yurdani, mengungkapkan bahwa keberadaan klinik di dalam Lapas sangat penting untuk memberikan pelayanan kesehatan yang optimal kepada WBP. "Klinik ini akan menjadi fasilitas kesehatan yang dapat memberikan pelayanan medis dasar hingga rujukan ke rumah sakit apabila diperlukan," ujarnya. Ia berharap dengan adanya izin operasional klinik, pelayanan kesehatan di Lapas Narkotika Kasongan dapat semakin berkualitas.
Kontributor : Humas Lapas Narkotika Kasongan
#KemenkumhamRI#KumhamPASTI#KemenkumhamKalteng#MajuAmintasSiburian#PASTIBAHALAP#PASTIWBBM#LapasKasongan#HumasLapasKasongan
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020