Sidang Tipikor Kegiatan Fiktif dalam Pengambilan Uang Muka Pekerjaan Peningkatan Jalan Kecamatan Belang di Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun 2023 dengan agenda Putusan

31-10-2024 - Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara

Pada hari Kamis, 31 Oktober 2024 bertempat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado, Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan melaksanakan sidang perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kegiatan Fiktif dalam Pengambilan Uang Muka Pekerjaan Peningkatan Jalan Kecamatan Belang (Jl. Sehati II, Jl. Amor, Jl. Wowesen, Jl. Al Amin, Jl. Siswa & Jl. Perj. II Buku Utara) di Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun 2023 dengan agenda Putusan.

Persidangan dimulai pada pukul 14.00 WITA, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado membacakan putusan Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnd yang menyatakan Terdakwa DEP dan Terdakwa RPS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama, serta menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan oleh masing-masing Terdakwa.

Torang Samua Basudara!

Salam Super!


@kejaksaan.ri
@pidsuskejagung
@kejatisulut

#KejariMinsel #KejariMinselSuper #KejatiSulut #KejaksaanRI #BanggaMelayaniBangsa #TrapsilaAdhyaksa #BerAkhlak #Jampidsus #PidanaKhusus #PidsusKejagung #Tipikor #Korupsi #DugaanTipikor #PoldaSulut #PoldaSulawesiUtara #SulawesiUtara #PengambilanUangMuka #KegiatanFiktif #Belang #MinahasaTenggara #DinasPUPR #PUTRMinahasaTenggara #Putusan

Bagikan berita melalui