Pengeluaran Tahanan Berdasarkan Keadilan Restoratif

30-10-2024 - Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara


Pada hari Selasa, 30 Oktober 2024 bertempat di Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan telah dilaksanakan pengeluaran tahanan berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ-35) atas nama Tersangka WOLTER ONTOGE yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP dari Polres Minahasa Selatan.

Penghentian perkara tersebut dilaksanakan setelah ekspose perkara Restorative Justice bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum pada hari Senin, 28 Oktober 2024.

Dimana pada perkara tersangka tersebut telah terpenuhi syarat penghentian penuntutannya sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Hubungan dari Tersangka dan Saksi Korban telah harmonis kembali, keduanya saling memaafkan dan berbagi kasih kembali.

Torang Samua Basudara!

Salam Super!


@kejaksaan.ri
@pidumkejagung
@kejatisulut

#KejariMinsel #KejariMinselSuper #KejatiSulut #KejaksaanRI #BanggaMelayaniBangsa #TrapsilaAdhyaksa #BerAkhlak #PidanaUmum #PidumKejagung #Oharda #RestorativeJustice #RJ #KeadilanRestoratif #MinahasaSelatan #Penggelapan
Bagikan berita melalui