Tuban – Bentuk komitmen melaksanakan Arahan 13 (tiga belas) Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan khususnya pada poin 1 (satu) yakni Memberantas Peredaran Narkoba dan Pelaku Penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban bersinergi dengan TNI , Polri, dan BNNK Tuban sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) menggelar razia kamar hunian WBP, Rabu (06/11).
Dipimpin oleh Plh. Kalapas Tuban, Yudhy Rizaldy, kegiatan razia dimulai dengan melaksanakan apel di Lapangan Lapas Tuban yang diikuti oleh Petugas Lapas Tuban serta Personel TNI Koramil 01Kota Tuban, Polsek Kota Tuban, dan BNNK Kab Tuban. Dalam pelaksanaan razia kamar hunian, Petugas Lapas Tuban, Personel TNI, Polri dan BNNK dibagi menjadi 2 (dua) tim.
Dengan sigap dan teliti para petugas menyisir kamar hunian agar tidak ada barang terlarang sesuai aturan yang berlaku. Dalam razia gabungan kali ini, Petugas berhasil menyita barang-barang yang dilarang masuk ke dalam kamar hunian seperti kawat, paku, tali tampar, dan lain-lain serta membongkar barang-barang dan peralatan yang dianggap bisa mengganggu kontrol petugas pengamanan. Kemudian, barang terlarang yang ditemukan diinventarisasi untuk kemudian dimusnahkan.
“Lapas Tuban terus berkomitmen penuh dalam menciptakan suasana kondusif dan membangun pembinaan yang maksimal bagi WBP. Kegiatan ini sebagai upaya dan tindak lanjut dalam menjalankan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dan menjadi bagian penting dari Lapas Tuban dalam mewujudkan diri dan organisasi yang bersih dan terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, handphone, dan pungutan liar,” ungkap Plh Kalapas Tuban Yudhy Rizaldy** (HumasPastu/RN)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020