Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Mendukung Pencegahan TPPO Lewat Program Desa Binaan

06-11-2024 - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI KALIMANTAN SELATAN

Batulicin -- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin menyatakan komitmennya mendukung upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) melalui peran aktif dalam program Desa Binaan Imigrasi. Sebanyak 146 personel imigrasi dari seluruh Indonesia, termasuk dari Batulicin, telah dikukuhkan sebagai Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) pada Apel Besar yang dipimpin oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, pada Senin (04/11/2024) di Jakarta.

Menteri Agus menyampaikan bahwa penunjukan Pimpasa merupakan bagian dari Asta Cita Ketujuh Presiden dan Wakil Presiden RI yang bertujuan memperkuat reformasi politik, hukum, serta birokrasi, termasuk upaya pencegahan korupsi, narkoba, dan perdagangan orang. "Pimpasa adalah implementasi dari program akselerasi kementerian yang menekankan pada pencegahan TPPO dan TPPM," ujar Menteri Agus dalam sambutannya.

Desa Binaan Imigrasi ini berperan dalam memfasilitasi masyarakat dalam memperoleh informasi mengenai layanan paspor serta edukasi tentang bahaya TPPO dan TPPM, khususnya untuk mencegah penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural. Di seluruh Indonesia, sebanyak 125 desa telah ditetapkan sebagai Desa Binaan Imigrasi, menjadikan Pimpasa sebagai penghubung langsung antara masyarakat desa dan pihak imigrasi.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin pun berperan dalam mengumpulkan informasi dari masyarakat, baik berupa masukan maupun pertanyaan, terkait isu keimigrasian di desa-desa sekitar wilayah kerja. Informasi ini akan dijadikan sebagai sistem peringatan dini (early warning system) untuk menekan potensi kasus TPPO.

Program ini disambut baik oleh Kepala Kantor Imigrasi Batulicin, yang menyebut keberadaan Pimpasa di desa binaan sebagai langkah penting dalam memberikan perlindungan bagi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berniat bekerja di luar negeri secara aman dan legal. "Kami berupaya memastikan agar masyarakat mendapatkan edukasi dan informasi yang benar tentang persyaratan bekerja di luar negeri dan bahayanya jika melalui jalur ilegal," ujarnya.

Dengan meningkatnya jumlah PMI di sektor informal dan mayoritas berpendidikan menengah ke bawah, keberadaan Pimpasa akan membantu meningkatkan literasi masyarakat tentang risiko bekerja di luar negeri tanpa jalur yang sah. Kantor Imigrasi Batulicin bersama instansi terkait berkomitmen untuk mengedukasi masyarakat guna mencegah mereka menjadi korban TPPO.

 

Upaya ini diharapkan dapat melindungi masyarakat dari eksploitasi dan memberikan jaminan keselamatan bagi PMI, sehingga dapat berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia dengan lebih aman dan bermartabat.

 

 

 


Bagikan berita melalui