Samarinda, INFO_PAS -Lapas Narkotika Samarinda Ikuti Rapat Percepatan Program dan Pelaksanaan Anggaran TA 2025 serta Tindak Lanjut Keputusan Bersama 3 Menteri secara virtual, Senin (4/11).
Kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat Program dan Pelaksanaan tugas dan fungsi serta Anggaran TA 2025 sebagai Tindak Lanjut Keputusan Bersama Menteri Hukum, Menteri Hak Asasi Manusia, dan Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan.
Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Dr. Y. Ambeg Paramarta, menyampaikan optimalisasi pelaksanaan kegiatan kemandirian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas dan Rutan dengan menggandeng Koperasi yang ada pada setiap Lapas untuk dapat berkontribusi positif guna mendukung program yang ada.
Kepala Biro BMN,Aman Riyadi menyampaikan segera melaksanakan lelang pra DIPA untuk pelaksanaan kontrak penyedian Bahan Makanan bagi WBP dengan mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku agar pelaksanaan lelang lebih transparan dan akuntabel.
Melalui kegiatan ini diharapkan Lapas Narkotika Samarinda berkomitmen untuk melaksanaan seluruh tugas dan fungsi pemasyarakatan dengan lebih optimal. (bn)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020