Samarinda, Info_PAS- Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda menerima 59 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Rutan Kelas I Samarinda, Kamis (31/10)
Bertempat di Lapas Narkotika Samarinda Kasi Binadik, Amri, Mewakili Theo Adrianus, Kalapas Narkotika Samarinda Menerangkan bahwa kegiatan penerimaan WBP baru ini bertujuan untuk memaksimalkan pembinaan WBP selama menjalani masa pidananya.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas registrasi WBP dan dilanjutkan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Medis Lapas untuk mencegah penyebaran penyakit menular di lingkungan blok hunian WBP dengan mematuhi protokol kesehatan dan SOP yang berlaku.
Dengan adanya penambahan ini, Lapas Narkotika Samarinda berkomitmen untuk memberikan pembinaan yang lebih baik dan efektif bagi seluruh warga binaan, serta mendukung program rehabilitasi agar mereka dapat kembali berintegrasi dengan masyarakat.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020