Perangi Perdagangan Orang, Kantor Imigrasi Yogyakarta Tolak Keberangkatan 56 CPMI Non Prosedural di Bandara YIA

06-11-2024 - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI D.I.YOGYAKARTA

SLEMAN – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta berhasil menggagalkan keberangkatan 56 orang yang diduga kuat menjadi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Non Prosedural. Penolakan keberangkatan tersebut dilakukan di Bandara YIA periode Bulan Agustus sampai Oktober 2024.

Keberhasilan tersebut tak lepas dari kejelian petugas pada saat melakukan pemeriksaan dokumen maupun wawancara di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara YIA. Dari hasil pemeriksaan dan wawancara serta profiling petugas, 56 orang tersebut tidak memberikan keterangan dengan benar serta dokumen yang dimiliki tidak dapat membuktikan bahwa mereka akan bekerja secara legal.

Dari 56 orang yang diduga CPMI Non Prosedural, 54 orang diantaranya berasal dari luar wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, terbanyak berasal dari Kabupaten Cilacap dengan 11 orang, disusul dengan 6 orang dari Kabupaten Banyumas, serta 4 orang yang berasal dari Kabupaten Kendal.

Selain mencegah keberangkatan CPMI Non Prosedural di Bandara YIA, Kantor Imigrasi Yogyakarta juga memperketat penerbitan paspor. Selama periode Agustus sampai Oktober 2024, Kantor Imigrasi Yogyakarta menunda permohonan paspor yang dicurigai akan bekerja di luar negeri secara ilegal sejumlah 34 orang.

Penundaan permohonan paspor didasari pada keterangan para pemohon yang tidak benar dan tidak konsisten serta tidak dapat melampirkan data dukung yang menyatakan yang bersangkutan akan bekerja di luar negeri secara prosedural.

Selain menolak keberangkatan dan menunda permohonan paspor bagi CPMI Non Prosedural, berbagai langkah sudah ditempuh Kantor Imigrasi Yogyakarta dalam memerangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).

Upaya yang dilakukan diantaranya dengan melakukan Sosialisasi Pencegahan TPPO dan TPPM ke berbagai wilayah yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam melaksanakan sosialisasi ini, Kantor Imigrasi Yogyakarta tidak sendiri, melainkan menggandeng instansi terkait seperti BP3MI Yogyakarta maupun Dinas Ketenagakerjaan yang ada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Selain itu, Kantor Imigrasi Yogyakarta juga membentuk Desa Binaan Imigrasi. Fokus dari program Desa Binaan Imigrasi ini memberikan kemudahan akses informasi terkait permohonan paspor dengan melibatkan perangkat desa sebagai perpanjangan tangan Kantor Imigrasi. Program Desa Binaan Imigrasi juga sebagai upaya pencegahan PMI Nonprosedural melalui pemberian edukasi keimigrasian kepada masyarakat, khususnya CPMI.

“Kantor Imigrasi Yogyakarta semaksimal mungkin akan memberikan pelayanan Keimigrasian terbaik kepada masyarakat serta berkomitmen dan bersinergi bersama dengan instansi-instansi serta stakholder terkait dalam rangka pencegahan TPPO dan TPPM dengan beberapa langkah diantaranya yakni melakukan deteksi dini dalam proses penerbitan paspor dan juga pemeriksaan keimigrasian di Bandara YIA Kulonprogo, sosialisasi keimigrasian, serta pembentukan desa binaan imigrasi,” ucap Tedy Riyandi selaku Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta.


Bagikan berita melalui