LPKA BATAM IKUTI KEGIATAN DISKUSI STRATEGI KEBIJAKAN MELALUI VIRTUAL ZOOM

05-11-2024 - Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI KEPULAUAN RIAU

Hallo #sobatceria Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas II Batam turut serta dalam diskusi strategis terkait kebijakan di wilayah tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dengan tema utama Evaluasi Permenkumham No. 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Permenkumham No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB). Selasa 05/11/2024

Diskusi ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk jajaran dari masing-masing seksi, serta diikuti oleh sejumlah perwakilan dari unit-unit kerja di lingkungan Kemenkumham. Kegiatan dibuka dengan laporan pelaksanaan kegiatan oleh Drs. Harun Sulianto, Bc.I.P., S.H., M.H., Kepala Kanwil Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung. Dalam laporannya, beliau mengungkapkan pentingnya evaluasi kebijakan tersebut untuk menyesuaikan dengan perkembangan terkini dan meningkatkan efektivitas dalam pemberian remisi serta layanan pemasyarakatan.

Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dari Dr. Y. Ambeg Paramarta, S.H., M.Si., Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, yang secara resmi membuka diskusi tersebut. Dr. Ambeg menggarisbawahi pentingnya kolaborasi dan evaluasi berkala terhadap kebijakan pemasyarakatan untuk mencapai tujuan pembinaan yang lebih baik bagi narapidana dan anak binaan.

Diskusi ini menghadirkan tiga narasumber utama yang memberikan pemaparan terkait topik yang dibahas:
Kunrat Kasmiri, A.Md.IP., S.Sos., M.AP., Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung, memberikan penjelasan tentang kebijakan dan praktik terkini di bidang pemasyarakatan, khususnya terkait remisi dan pembebasan bersyarat.

Cipto Edy, A.Md.IP., S.H., M.Si., Kapokja Integrasi Narapidana dan Anak Binaan, menyampaikan materi terkait integrasi kebijakan dalam sistem pemasyarakatan, serta bagaimana penerapan remisi dan pembebasan bersyarat dapat dioptimalkan untuk mendukung reintegrasi sosial narapidana dan anak binaan.

Dr. Dwi Haryadi, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB), yang membahas aspek hukum dari perubahan kebijakan dan dampaknya terhadap hak-hak narapidana serta prosedur hukum yang berlaku.

Diskusi kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, yang dipandu oleh moderator Solina Lumban Toruan, S.H., di mana para peserta mendapatkan kesempatan untuk bertanya langsung kepada para narasumber terkait implementasi kebijakan ini di lapangan.

Kegiatan ini ditutup dengan closing statement oleh Dr. Fajar Sulaeman Taman, S.Sos., M.Si., M.IPLaw, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, yang menekankan pentingnya pembaruan kebijakan secara berkelanjutan dan adaptif agar pemasyarakatan di Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan prinsip keadilan.

Diskusi ini diharapkan dapat menjadi langkah positif dalam penyempurnaan kebijakan di bidang pemasyarakatan, serta memberikan solusi praktis untuk tantangan yang dihadapi oleh lembaga pemasyarakatan dan LPKA dalam membina narapidana, khususnya anak binaan, menuju reintegrasi yang lebih baik dalam masyarakat.

#diskusistrategikebijakan
#lpkabatam
#pasticeria
#pastiwbkwbbm
#kumhampasti
#kumhamkepri


Bagikan berita melalui