Tangerang -
Rupbasan Kelas I Jakarta Barat, Unit Pelaksana Teknis Dari Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Kementerian Imigrasi Dan Pemasyarakatan kembali melaksanakan kegiatan Pengeluaran Barang sitaan berupa 1 Unit Sepeda Motor Honda CRF Warna Hitam Merah dari tindak pidana Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP pada hari selasa (05/11).
Pengeluaran barang sitaan yang ditandatangani oleh Kepala Rupbasan Kelas I Jakarta Barat Muh Mehdi berjalan dengan lancar. Rupbasan Kelas I Jakarta Barat menerapkan Inovasi Cling dalam pelayanan di setiap basan baran yang masuk dan Keluar. Inovasi Pelayanan Cling adalah Inovasi pembersihan barang sitaan sebagai bentuk pelayanan prima terhadap masyarakat. Pengguna layanan-pun dapat menikmati fasilitas browsing internet dalam ruang tunggu layanan yang tersedia dalam mengisi survei kepuasan pelayanan, IKM.
Sesuai surat perintah dari Kejaksaan Negeri Tangerang untuk kepentingan eksekusi putusan menyerahkan kembali barang bukti kepada pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang untuk segera dikembalikan kepada pihak saksi dengan menunjukan bukti kepemilikan kendaraan untuk menerima barang sitaan tersebut.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020