www.pa-ponorogo.go.id || Jumat, 01/11/2024. Ketua Pengadilan Agama Ponorogo melantik Wakil Ketua dan Panitera PA Ponorogo. Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 215/KMA/SK.KP4.1.3/X/2024 tentang Promosi dan Mutasi Hakim pada Lingkungan Peradilan Agama tertanggal 10 Oktober 2024 dan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor : 1555/DJA/SK.KP4.1.3/X/2024 tentang Pengangkatan/Pemindahan/Penugasan/ Jabatan Kepaniteraan / Kejurusitaan di Lingkungan Peradilan Agama. Acara berlangsung di Aula PA Ponorogo dengan di hadiri seluruh pejabat dan pegawai PA Ponorogo, Ketua PA Kota Tasikmalaya dan rombongan, serta Wakil Ketua PA Kota Kediri dan rombongan.
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan berlangsung tertib dan khidmat. Prosesi ini dilaksanakan untuk menebalkan rasa tanggungjawab dalam menjalankan tugas/jabatan yang baru. Wakil Ketua yang dilantik adalah Mahrus, Lc., MH, beliau sebelumnya sebagai menjabat sebagai Ketua PA Kota Tasikmalaya Kelas 1B. Widodo Suparjiyanto, S.HI., MH., Panitera PA Ponorogo yang diangkat sumpahnya terakhir menjabat sebagai Panitera PA Kota Kediri. Pola Promosi dan mutasi diterbitkan dengan maksud untuk memperbaharui pedoman yang sudah ada sebelumnya agar selaras dengan perubahan keadaan/formasi hakim dan jabatan struktural dilapangan dalam rangka optimalisasi pelayanan publik di pengadilan maupun tuntutan adanya peningkatan kualitas sumber daya manusia sejalan dengan kebijakan dicanangkannya zona integritas Mahkamah Agung.
Usai pelantikan, Ketua PA Ponorogo Zainal Arifin, mengawali sambutannya dengan memberikan ucapan selamat datang kepada walkil ketua dan panitera yang baru dilantik. Pesan beliau untuk senantiasa menjaga kekompakan dan sinergitas yang sudah terjalin dengan baik di PA Ponorogo. Ketua PA Ponorogo berharap dengan adanya penambahan SDM baru, frekuensi sidang dapat bertambah sehingga waktu penyelesaian perkara juga semakin cepat dan menyisakan sedikit perkara diakhir tahun nanti.
Kebijakan promosi dan mutasi digunakan sebagai pedoman untuk memperoleh kesamaan pikir, sikap dan tindakan bagi tim promosi dan mutasi dalam mengambil keputusan penempatan hakim maupun pejabat struktural pada empat lingkungan peradilan khususnya peradilan agama. Harus kita sadari bahwa hakim mempunyai tanggungjawab bukan hanya melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman akan tetapi juga membantu unsur pimpinan pada pelaksanaan pengawasan pada bidang tertentu. Begitu pula bagian kepaniteraa yang tak kalah penting perannya. Segenap Keluarga Besar Pengadilan Agama Ponorogo mengucapkan selamat datang di Bumi Reog, mari bersama-sama tingkatkan kinerja meraih prestasi. (yl)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020