Tekan Peredaran Barang Terlarang, Rutan Praya Geledah Kamar Hunian
Praya - Dalam rangka menekan peredaran barang terlarang dan mencegah gangguan keamanan dan ketertiban, Rutan Kelas IIB Praya Kanwil Kemenkumham NTB melaksanakan kegiatan penggeledahan kamar blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Jum'at (01/11).
Penggeledahan dilakukan oleh petugas Regu Jaga Siang, Staf KPR, dan dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka KPR), Gusatar Marza.
Seperti biasa, sebelum melakukan penggeledahan, Gusatar melakukan briefing kepada para petugas. Sasaran kali ini adalah kamar hunian di blok A. Giat yang dilakukan siang hari itu menyisir seluruh area kamar tanpa kecuali.
Penggeledahan ini bertujuan untuk mengantisipasi dan memastikan tidak adanya barang berbahaya seperti telepon seluler, narkoba, dan barang tajam yang bisa menimbulkan gangguan keamanan di dalam Rutan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan.
Tidak ditemukan barang terlarang yang berarti setelah pelaksanaan penggeledahan. Kepala Rutan Praya, M. Syaripuddin Hazri saat ditemui Tim Humas mengungkapkan upaya deteksi dini dengan melakukan penggeledahan insedentil merupakan keseriusan Rutan Praya utnuk bebas dari HALINAR (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba).
"Kegiatan ini membuktikan bahwa kami serius dalam menjalankan tanggung jawab kami untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih. Kami akan terus melaksanakan kegiatan serupa secara berkala untuk memastikan keamanan dan kenyamanan warga binaan."
Kegiatan ini diharapkan dapat terus meningkatkan keamanan dan kenyamanan di dalam Rutan Praya serta memastikan bahwa lingkungan pemasyarakatan tetap bersih dari berbagai bentuk penyalahgunaan dan barang-barang terlarang.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020