Tanjungpinang, INFO_PAS – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungpinang berencana membangun fasilitas photobooth di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang. Rencana ini merupakan inisiatif dari Pj. Walikota Tanjungpinang sebagai upaya untuk memperkenalkan kearifan lokal khas Kota Tanjungpinang, seperti Gurindam Dua Belas karya Raja Ali Haji, tempat-tempat peribadatan prestisius, dan berbagai ikon budaya lainnya.
Kedatangan tim dari Dinas PUPR di Rutan Tanjungpinang disambut hangat oleh Kepala Rutan Tanjungpinang, Yan Patmos. Dalam kunjungan tersebut, Kepala Rutan mengajak tim PUPR untuk langsung mengecek lokasi yang direncanakan sebagai tempat pembangunan photobooth.
“Photobooth ini diharapkan dapat menjadi sarana yang bermanfaat, bukan hanya sebagai tempat dokumentasi, tetapi juga untuk memperkuat citra positif rutan di mata masyarakat dan pengunjung,” ujar Yan Patmos.
Proyek pembangunan photobooth ini akan dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari survei lokasi, desain konstruksi, hingga tahap pelaksanaan. Fasilitas photobooth ini direncanakan tidak hanya menyediakan layanan foto bagi pengunjung dan warga binaan, tetapi juga sebagai sarana memperkenalkan program pembinaan yang ada di Rutan Tanjungpinang kepada publik, yang kini menjadi bagian dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dengan hadirnya photobooth ini, Rutan Tanjungpinang berharap dapat memberikan kesan yang lebih positif bagi masyarakat, memperkuat nilai-nilai kearifan lokal di kalangan warga binaan, dan menciptakan pengalaman interaktif yang menarik bagi para pengunjung.
.
.
.
.
@kemenkumham_RI
@kepri_kumham
@divpaskepri
@agusandrianto.id
#KemenkumhamKepri
#INyomanSuryaMataram
#KumhamPasti
#kemenkumhamri
#ditjenpas
#kanwilkepri
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020