Menunjuk Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-9/PB/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2021, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bondowoso melaksanakan Sosialisasi Pedoman Pelaksanaaan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2021. Sosialisasi tersebut dilaksanakan pada 14 Oktober 2021 pukul 09.00 WIB dan dihadiri oleh para Kuasa Pengguna Anggaran mitra kerja KPPN Bondowoso secara virtual di satuan kerja masing-masing. Sosialisasi tersebut dilaksanakan dalam rangka mengendalikan saldo Kas Negara dan persiapan tutup buku pada akhir tahun anggaran, dimana Menteri Keuangan berwenang untuk mengatur Penerimaan Negara dan Pengeluaran Negara pada akhir tahun anggaran. Untuk Bulan Desember 2021 perlu diantisipasi untuk kelancaran penerimaan dan pengeluaran APBN dimana pendapatan dan belanja pemerintah masih berfokus pada penanganan pandemi covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Pengadilan Agama Situbondo yang diwakili oleh Sekretaris, Bapak Syaiful Anwar, S.Ag., M.HP., Kasubag PTIP, Bapak Andi Firdous, S.T. serta Bendahara, Ibu Eka Muharyanti, S.H. menghadiri kegiatan sosialisasi tersebut di media center Pengadilan Agama Situbondo.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020