PA Situbondo mengikuti Sosialisasi Pedoman Pelaksanaaan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2021

14-10-2021 - Pengadilan Agama Situbondo — PENGADILAN TINGGI AGAMA SURABAYA

Menunjuk Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-9/PB/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2021, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bondowoso melaksanakan Sosialisasi Pedoman Pelaksanaaan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2021. Sosialisasi tersebut dilaksanakan pada 14 Oktober 2021 pukul 09.00 WIB dan dihadiri oleh para Kuasa Pengguna Anggaran mitra kerja KPPN Bondowoso secara virtual di satuan kerja masing-masing. Sosialisasi tersebut dilaksanakan dalam rangka mengendalikan saldo Kas Negara dan persiapan tutup buku pada akhir tahun anggaran, dimana Menteri Keuangan berwenang untuk mengatur Penerimaan Negara dan Pengeluaran Negara pada akhir tahun anggaran. Untuk Bulan Desember 2021 perlu diantisipasi untuk kelancaran penerimaan dan pengeluaran APBN dimana pendapatan dan belanja pemerintah masih berfokus pada penanganan pandemi covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Pengadilan Agama Situbondo yang diwakili oleh Sekretaris, Bapak Syaiful Anwar, S.Ag., M.HP., Kasubag PTIP, Bapak Andi Firdous, S.T. serta Bendahara, Ibu Eka Muharyanti, S.H. menghadiri kegiatan sosialisasi tersebut di media center Pengadilan Agama Situbondo.

Bagikan berita melalui